Sah! – Persekutuan Perdata merupakan sebuah perjanjian di mana dua orang atau lebih sepakat untuk menyumbangkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.
Biasanya, individu yang membentuk persekutuan perdata memiliki latar belakang profesi yang serupa. Kontribusi yang dimasukkan ke dalam persekutuan ini dapat berupa barang, uang, atau keterampilan.
Sementara firma adalah badan usaha yang dibentuk dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama atau satu nama yang mewakili kegiatan bisnis perusahaan.
Dalam hal pendirian, Persekutuan Perdata dapat dibuat secara tertulis sesuai dengan kesepakatan para sekutu, bahkan dapat pula disepakati secara lisan. Namun, disarankan untuk menuangkannya dalam bentuk tertulis demi kemudahan pembuktian di kemudian hari.
Berbeda dengan Persekutuan Perdata, pendirian Firma harus dilakukan melalui akta pendirian. Jika akta pendirian tersebut belum dibuat, maka oleh pihak ketiga, Firma dianggap sebagai persekutuan perdata.
Persekutuan perdata terbentuk atau didirikan pada saat kesepakatan antara para pihak tercapai, kecuali jika ada ketentuan lain yang diatur dalam kesepakatan tersebut. Pembentukan persekutuan perdata dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Dengan demikian, pendirian persekutuan perdata tidak memerlukan formalitas khusus. Namun, untuk kepentingan pembuktian di masa mendatang, sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis.
Sebaliknya, pendirian firma harus dilakukan melalui akta otentik. Meskipun demikian, ketiadaan akta tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk merugikan pihak ketiga.
Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan setelah pendaftaran, akta tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendirian persekutuan perdata berdasarkan ketentuan KUHPerdata tidak mensyaratkan formalitas tertentu secara normatif, termasuk penggunaan nama. Sementara itu, firma harus didirikan dengan akta otentik dan dijalankan di bawah nama bersama.
Terbitnya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut Permenkumham No. 17 Tahun 2018) membawa perkembangan hukum terkait pendirian persekutuan perdata di Indonesia.
Peraturan ini berdampak pada persekutuan perdata yang telah ada sebelum pemberlakuan Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai persekutuan perdata antara ketentuan dalam KUHPerdata dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Terbitnya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut Permenkumham No. 17 Tahun 2018) membawa perkembangan hukum terkait pendirian persekutuan perdata di Indonesia.
Peraturan ini berdampak pada persekutuan perdata yang telah ada sebelum pemberlakuan Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai persekutuan perdata antara ketentuan dalam KUHPerdata dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Kesimpulannya adalah perbedaan utama antara persekutuan perdata dan firma terletak pada bentuk pendiriannya dan tanggung jawab hukum yang melekat.
Persekutuan perdata dibentuk berdasarkan kesepakatan para sekutu yang dapat dilakukan secara lisan atau tertulis tanpa memerlukan formalitas tertentu, meskipun disarankan untuk dibuat tertulis demi kemudahan pembuktian.
Sebaliknya, firma harus didirikan melalui akta otentik yang wajib didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terbitnya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 membawa perubahan penting dalam aturan pendirian persekutuan perdata, yang kini harus mematuhi ketentuan baru tersebut.
Peraturan ini menciptakan perbedaan pengaturan antara KUHPerdata dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018, yang berdampak pada status hukum persekutuan perdata yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan formalitas pendirian menjadi lebih ketat untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Sah! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktifitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan Lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atay dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Jurnal : Perbandingan Pertanggungjawaban Para Sekutu Persekutuan Perdata dan Sekutu Firma Oleh Mohammad Ghalib Wiratama
https://lexmundus.com/articles/perbedaan-persekutuan-perdata-dengan-firma