Sah! – Bea Cukai mulai menerapkan aturan baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta,Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai diberlakukan tanggal 10 Maret 2024.
Aturan tersebut salah satunya mengatur terkait pembatasan barang bawaan penumpang yang kembali dari luar negeri.
Menurut Gatot, aturan tersebut untuk menata kembali kebijakan impor, dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia, dari post-border menjadi border.
Dengan diberlakukannya Permendag 36/2023, jumlah komoditas barang bawaan penumpang dari luar negeri tanpa izin impor dari Kemendag memiliki batas maksimal saat kembali ke Tanah Air, dan pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.
Ada 5 jenis barang bawaan yang lazimnya dibawa penumpang yang dibatasi jumlah barangnya ketika masuk ke Indonesia dari luar negeri, yaitu:
- Alas kaki: 2 pasang per penumpang
- Tas: 2 buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: 5 pcs per penumpang
- Alat elektronik: 5 unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 US Dolar per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Selain kelima jenis barang tersebut, ada lagi pembatasan terhadap beberapa jenis barang atau produk dari luar negeri, yaitu:
- Hewan dan produk hewan: maks 5 kg dan tidak lebih dari 1.500 US Dollar per penumpang / awak sarana pengangkut
- Beras, jagung, gula, dan produk hortikultura: maks 5 kg dan 1.500 US Dollar
- Mutiara: maks 1.500 US Dollar
- Hasil perikanan: maks 25 kg per pengiriman
- Mainan: maks 1.500 US Dollar
- Sepeda roda 2 dan roda 3: maks 2 unit per penumpang
- Minuman beralkohol: maks 1 liter per penumpang
- Plastik hilir: maks 1.500 US Dollar per penumpang
Lebih lanjut Gatot mengatakan, peraturan terbaru ini berlaku untuk seluruh penumpang perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia yang pulang ke Tanah Air.
Jika nantinya terdapat penumpang yang membawa barang lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, pihak Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku pejabat yang menerbitkan Permendag 36/2023 menyampaikan alasan terkait pembatasan jumlah barang bawaan penumpang yang bepergian dari luar negeri.
Zulhas mengatakan, alasan diberlakukannya pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.
Zulhas mengatakan, Permendag 36/2023 mengubah pengawasan barang masuk dari post-border (setelah keluar kawasan pabean) ke border (pengawasan oleh bea cukai) kembali.
Sebelumnya barang atau produk yang dibawa penumpang dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia, padahal produk-produk lokal sebelum dijual harus memenuhi beberapa persyaratan.
Zulhas berpendapat, dirinya ingin memberikan perlakuan yang sama antara produk dari luar negeri dan produk lokal. Zulhas tidak ingin industri dalam negeri lebih susah daripada barang impor.
Ketika ditanya terkait barang bawaan berupa oleh-oleh yang dibawa pekerja migran Indonesia yang pulang kampung dan jamaah umrah/haji, Zulhas mengatakan boleh.
Zulhas memperbolehkan mereka membawa oleh-oleh dari luar negeri, sebab kata dia barang bawaan tersebut tidak untuk dijual tapi untuk dibagi-bagi.
Zulhas menambahkan, aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri diterapkan bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri untuk dijual kembali di Indonesia.
Disinggung mengenai bagaimana cara membedakan barang bawaan untuk dijual dengan oleh-oleh, Zulhas mengatakan bahwa Bea Cukai memiliki skema untuk membedakan mana barang bawaan untuk oleh-oleh dan barang untuk dijual kembali alias jastip.
Masyarakat pun bertanya-tanya terkait aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, apakah barang yang dibawa dari Indonesia (barang pribadi) juga dikenakan pembatasan atau hanya barang yang baru dibeli di luar negeri?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengungkapkan bahwa yang dikenakan pembatasan hanyalah barang impor dari luar negeri.
Barang bawaan pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali tidak dihitung dan tidak dikenakan pembatasan.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi adalah barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia.
Arif mengungkapkan, pembatasan ini diberlakukan agar barang bawaan yang dibeli di luar negeri, masuk ke Indonesia hanya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk diperdagangkan secara tidak resmi seperti jastip.
Arif mengatakan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia tidak terganggu. Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Arif mendorong kepada masyarakat jika ingin memperjualbelikan barang dari luar negeri agar menggunakan mekanisme impor secara resmi dan legal.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!
SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!
Sumber: