Sah! – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan seorang Relationship Manager dari BRI Cabang Cut Mutia, yang berinisial MK, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif BRIGuna yang mencapai nilai Rp 55 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penahanan terhadap MK dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit BRIGuna di Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2023.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap MK sebagai tersangka, yang didukung oleh hasil pemeriksaan kesehatan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Serta mempertimbangkan syarat-syarat penahanan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” kata Harli dalam pernyataannya pada Kamis, 8 Agustus.
Menurut Harli, MK memiliki tanggung jawab dalam proses verifikasi pengajuan kredit BRIGuna yang diajukan oleh tersangka lainnya, DSH, yang berperan sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong. DSH diduga mengajukan kredit fiktif BRIGuna atau melakukan manipulasi data pengajuan kredit, yang mengakibatkan kerugian bagi BRI senilai sekitar Rp 55 miliar.
Harli juga menambahkan bahwa penahanan terhadap MK akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, dan dilakukan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung.
“Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan tersangka lainnya, yakni NS, RH, HS, dan OKP, yang merupakan pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia. Mereka juga ditahan terkait kasus yang sama sejak 5 Agustus 2024,” tambah Harli.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.