Anggaran dasar suatu Perseroan Terbatas (PT) bisa dinamis sebagaimana ditentukan lain di keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penyelenggaraan rapat skala tahunan ini diatur pimpinan PT tersebut yang disebut Direksi.
Seperti kita ketahui bahwa PT tidak akan berdiri sekokoh itu jikalau bukan karena organ pentingnya yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Pengertian dan Peran Direksi
Bagian direksi memiliki peran sangat berdampak pada kepengurusan PT dan penulisan ini akan menjelaskannya lebih rinci.
Direksi adalah organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan demi mewujudkan kepentingannya sesuai visi dan misi.
Mereka akan bertindak sebagai perwakilan Perseroan baik dalam maupun luar pengadilan. Bagian ini cenderung disamakan dengan pemilik perusahaan yang sebenarnya tidak salah juga jika melihat contoh pembenaran dari sifat Perseroan tertutup.
Baca juga: Kekuatan Hak Cipta dalam Bidang Hukum
Pada model tersebut, kepemilikan saham matang diambil alih silsilah keluarga pendiri sehingga posisi direksi kemungkinan besar juga diisi salah satu mereka. Kendati demikian era modern tidak mengartikan posisi ini selamanya dipegang pemilik perusahaan melainkan para profesional di bidangnya.
Jangkauan Pengaruh
Direksi diberi kepercayaan besar melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar bisa menjadi organ yang memang bekerja untuk kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang sahamnya.
Tidak berhenti sampai disana, direksi juga bertanggung jawab terhadap pihak luar yang berhubungan hukum dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung (pihak ketiga).