Sah! – Potret kegiatan memasak jelang lebaran Prilly Latuconsina melalui akun Instagram-nya menuai cibiran netizen. Pasalnya, ia menggunakan gas subsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.
Meskipun unggahan itu telah dihapus olehnya, sebuah akun TikTok secara terdahulu telah menangkap gambar layar yang memperlihatkan adanya selang yang tersambung dengan gas berwarna hijau dan tertutup selembar kardus cokelat.
Prilly mengaku bahwa gas tersebut merupakan pinjaman dari agen langganannya karena stok tabung gas non-subsidi tidak sedang tersedia saat itu.
Ia pun menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kesengajaan untuk menyembunyikan penggunaan gas subsidi dan tabung gas 3 kg yang sempat digunakannya itu telah dikembalikan kepada agen yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa gas LPG 3 kg bersubsidi hanya berhak dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.
Tutuka menghimbau bahwasannya selain masyarakat yang tidak mampu dilarang mengambil hak yang tidak diperuntukkan baginya.
Bagi petani dan nelayan juga dapat menikmati gas LPG 3 kg sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Pengamat energi, Komaidi Notonegoro, menerangkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, sebagai hukum positif pengaturan LPG 3 kg tidak memuat aturan terkait penggolongan pihak yang dilarang dalam pembelian tabung gas tersebut.
“Sehingga siapapun ketika membeli, by regulasi, tidak ada yang dilanggar. Mungkin yang dilanggar masalah etika.”, ujar Komaidi.
Perpres No. 104 Tahun 2007 telah direvisi melalui Perpres No. 70 Tahun 2021 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Namun, pembaharuan aturan ini juga belum mencakup ketentuan mengenai siapa saja pihak yang berhak mengonsumsi LPG 3 kg. Di dalamnya, hanya memperuntukkan tabung gas 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro (Pasal 3 Perpres 104/2007).
Terlebih, beleid itu mendefinisikan rumah tangga sebagai konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk yang berdasarkan pada kondisinya berhak dialihkan untuk menggunakan tabung gas 3 kg.
Sedangkan, usaha mikro diartikan sebagai konsumen dengan usaha produktif milik perseorangan dan mempunyai legalitas kependudukan, yang dikarenakan oleh kondisinya diperuntukkan beralih menggunakan LPG 3 kg.
Perpres No. 70 Tahun 2021 sebagaimana mengubah Perpres No. 104 Tahun 2007 tidak mengatur secara spesifik bahwa pemakaian tabung gas 3 kg dikhususkan bagi keluarga yang tidak mampu.
Maka dari itu, diperlukan suatu peraturan/ketentuan khusus dan secara tegas memuat segmen masyarakat yang diperbolehkan membeli gas LPG 3 kg merupakan “rumah tangga atau masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu”.
Fenomena ini menjadikan penyebaran tabung gas 3 kg cenderung tidak tepat sesuai sasaran. Mengutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 80% masyarakat mampu masih mengonsumsi gas bersubsidi.
Mengutip data dari Kementerian ESDM, penggunaan gas 3 kg selama kurun waktu tujuh tahun terakhir mengalami peningkatan sebanyak 2,9 juta metrik ton (MT).
Pada tahun 2007, pendistribusiannya mencapai 6,29 juta MT. Sedangkan pada tahun 2023, distribusinya terhitung menembus 8,0 juta MT.
Mengacu pada data Pertamina, tren penyebaran harian gas LPG bersubsidi meningkat, semula pada Januari 2021 berjumlah 23.200 ton per hari menjadi 26.000 ton per hari pada Januari 2023, melalui rapat Komisi VII DPR RI, 14 Juni 2023.
Sebaliknya, angka penjualan LPG non-subsidi mengalami kemerosotan sekitar 1.900 ton per hari pada Januari 2021 menjadi 1.300 ton per hari pada Januari 2023.
Melansir dari bbc.com, Tutuka menjelaskan bahwa per 1 Januari 2024, para pembeli gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kepada sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Ia mencatat sebanyak 161 Nomor Induk Kependudukan yang telah melakukan pendaftaran sekaligus terdata sebagai pihak yang berhak menerima atau mengonsumsi gas LPG 3 kg.
Pendaftaran tersebut masih dibuka hingga 31 Mei 2024. Dengan demikian, hanya konsumen atau pengguna yang telah terdata sajalah yang dapat membeli LP3 3 kg.
Metode ini diharapkan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah tersebut dapat dinikmati seutuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu (lebih tepat pada sasaran).
Saat ini, harga tabung gas 3 kg bersubsidi berkisar Rp 20.000,00 – Rp 25.000,00 per tabung.
Untuk LPG 5,5 kg (non-subsidi) pada agen resmi Pertamina tercatat dengan harga mencapai Rp 90.000,00 per tabung. Sedangkan harga LPG 12 kg, per tabung nya sebesar Rp 192.000,00.
Komaidi mengatakan bahwa selama regulasi subsidi pemerintah diberlakukan kepada barang, maka kebocoran akan cenderung terjadi secara terus-menerus. Ia menyarankan agar pola subsidi diubah secara langsung ke penerimanya.
Pola tersebut dapat dilakukan dengan cara terhadap masyarakat yang termasuk dalam kategori “yang berhak menerima” akan diberikan bantuan berupa uang tunai yang ditransfer melalui rekening masing-masing keluarganya.
“Jadi penerima subsidi langsung diberikan uang tunai dengan ditransfer saja, nanti yang di lapangan harga gas elpijinya sama,” tutur Komaidi
Ia juga menerangkan bahwa harga keekonomian tabung gas 3 kg menyentuh Rp 54.000,00 per tabung jika tanpa subsidi.
Dengan demikian, perlu adanya ketegasan aturan terhadap penentuan segmen masyarakat pengguna LPG 3 kg dan kesadaran diri pada masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak mengambil subsidi tersebut terhadap yang lebih berhak menerima.
Selain itu, diperlukan pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap agen atau pedagang LPG 3 kg agar menjual gas subsidi tersebut kepada masyarakat yang terbukti telah terdaftar dalam sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Sekian pembahasan dari artikel ini. Semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Jurnal
Sri Ratna Dewi, Nurlaily, dan Triana Dewi Seroja, Pengawasan Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kota Batam, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Universitas Internasional Batam, Vol. 10, No. 1, Juni 2023.
Internet
CNN Indonesia, Prilly Latuconsina Klarifikasi soal Masak Pakai Gas Subsidi 3 Kg, https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240410135316-234-1085007/prilly-latuconsina-klarifikasi-soal-masak-pakai-gas-subsidi-3-kg, diakses pada 22 April 2024.
Muhammad Idris, Prilly Latuconsina Dihujat Gegara Pakai Elpiji 3 Kg, Ini Aturannya, https://money.kompas.com/read/2024/04/11/233100426/prilly-latuconsina-dihujat-gegara-pakai-elpiji-3-kg-ini-aturannya, diakses pada 22 April 2024.
bbc.com, Gas elpiji 3kg dipakai ‘orang kaya’, Kementerian ESDM revisi aturan – Bagaimana solusinya?, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c80zq0e9x9qo, diakses pada 22 April 2024.