Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

5 Kaidah Hukum Penting yang Menentukan Arah Penegakan Keadilan di Indonesia

Ilustrasi Teori Hukum dalam Dunia Hukum
Sumber foto: Monitor.co.id

Sah! – Kaidah hukum adalah aturan dasar yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan panduan dalam penerapan hukum, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara konsisten.

Kaidah-kaidah ini sering kali menjadi fondasi dalam berbagai sistem hukum di dunia, termasuk di Indonesia. Dalam konteks penegakan hukum, memahami kaidah-kaidah ini adalah kunci untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Berikut adalah lima kaidah hukum penting yang sangat berpengaruh dalam menentukan arah penegakan keadilan di Indonesia.

1. Kaidah Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Hukum yang Lebih Tinggi Mengenyampingkan Hukum yang Lebih Rendah

Dalam sistem hukum, hierarki adalah segalanya. Kaidah ini menegaskan bahwa dalam hal terjadi konflik antara dua aturan hukum, aturan yang lebih tinggi kedudukannya akan mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Misalnya, jika ada perbedaan antara undang-undang dan peraturan daerah, maka undang-undang, yang memiliki kedudukan lebih tinggi, akan berlaku.

Kaidah ini memastikan konsistensi dan supremasi hukum, di mana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

2. Kaidah Lex Specialis Derogat Legi Generali: Hukum Khusus Mengenyampingkan Hukum Umum

Kaidah ini menyatakan bahwa aturan hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum ketika keduanya mengatur hal yang sama.

Dalam banyak kasus, hukum umum memberikan panduan luas, sementara hukum khusus memberikan rincian yang lebih tepat sesuai dengan konteks tertentu.

Penerapan kaidah ini memungkinkan fleksibilitas dalam penerapan hukum, dengan memperhatikan spesifikasi dari situasi yang dihadapi. Ini sering diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan undang-undang khusus atau peraturan teknis.

3. Kaidah Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege: Tidak Ada Kejahatan, Tidak Ada Hukuman Tanpa Undang-Undang

Kaidah ini merupakan fondasi dari prinsip legalitas dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas suatu perbuatan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Tanpa adanya undang-undang yang mengatur, tidak ada kejahatan yang bisa dituduhkan dan tidak ada hukuman yang bisa dijatuhkan.

Kaidah ini melindungi individu dari penuntutan dan hukuman yang sewenang-wenang, memastikan bahwa semua warga negara tahu apa yang dianggap sebagai kejahatan sebelum mereka melakukannya.

4. Kaidah Res Judicata: Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Digugat Kembali

Kaidah ini menegaskan bahwa suatu perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diproses ulang atau digugat kembali.

Tujuan utama dari kaidah ini adalah memberikan kepastian hukum dan menghindari pengulangan litigasi yang tidak perlu.

Dengan adanya res judicata, pihak yang bersengketa tidak dapat mengajukan gugatan yang sama setelah ada putusan yang final, sehingga proses peradilan tidak menjadi berlarut-larut.

Ini juga mencegah adanya penyalahgunaan sistem peradilan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan.

5. Kaidah Audi Alteram Partem: Dengarkan Kedua Belah Pihak

Keadilan tidak bisa dicapai tanpa mendengarkan semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Kaidah Audi Alteram Partem adalah prinsip dasar dalam keadilan prosedural yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk didengar sebelum keputusan dibuat.

Ini berarti bahwa sebelum sebuah keputusan dijatuhkan oleh pengadilan, kedua belah pihak dalam sengketa harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen mereka.

Kaidah ini adalah jaminan bahwa proses hukum berlangsung secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa tidak ada keputusan yang dibuat tanpa mendengarkan semua fakta dan pandangan yang relevan.

Kesimpulan

Kaidah-kaidah hukum ini bukan hanya sekadar aturan yang mengatur perilaku dan penegakan hukum, tetapi juga pilar-pilar yang menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Di Indonesia, kaidah-kaidah ini memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, konsisten, dan sesuai dengan hierarki serta tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan memahami dan menerapkan kaidah-kaidah ini, kita dapat memastikan bahwa sistem hukum kita berfungsi dengan baik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keadilan bagi semua warga negara.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *