Sah! – Indonesia memiliki banyak tokoh hukum yang telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan dan penegakan hukum di tanah air. Beberapa di antaranya masih aktif berkontribusi hingga kini, baik melalui jalur akademis, praktik hukum, maupun kebijakan publik. Berikut adalah sepuluh legenda hukum Indonesia yang masih hidup dan terus menjadi inspirasi dalam dunia hukum.
1. Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., M.Si.
Mahfud MD adalah salah satu tokoh hukum paling berpengaruh di Indonesia saat ini. Lahir pada tahun 1957, Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) dan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mahfud MD dikenal karena dedikasinya dalam menjaga integritas konstitusi dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Beliau adalah salah satu suara yang paling dihormati dalam isu-isu hukum tata negara dan demokrasi.
2. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pakar hukum tata negara dan politisi yang telah lama berkiprah di dunia hukum dan politik Indonesia. Lahir pada tahun 1956, Yusril dikenal dengan peranannya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara.
Sebagai salah satu ahli hukum tata negara terkemuka, Yusril sering kali terlibat dalam penyusunan undang-undang penting di Indonesia dan menjadi pengacara dalam kasus-kasus besar yang melibatkan konstitusi.
3. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Jimly Asshiddiqie adalah seorang ahli hukum tata negara yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pertama di Indonesia (2003-2008). Lahir pada tahun 1956, Jimly adalah tokoh penting dalam reformasi hukum di Indonesia, terutama dalam penguatan peran Mahkamah Konstitusi.
Beliau juga aktif sebagai akademisi dan telah menulis banyak buku serta artikel yang menjadi rujukan dalam kajian hukum tata negara.
4. Prof. Dr. Muladi, S.H.
Muladi adalah seorang guru besar hukum pidana dan mantan Menteri Kehakiman yang memiliki kontribusi besar dalam reformasi hukum di Indonesia. Lahir pada tahun 1943, Muladi telah berperan dalam pengembangan hukum pidana di Indonesia melalui berbagai karya ilmiah dan peran aktifnya dalam pembentukan kebijakan hukum.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
5. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL.
Bagir Manan adalah mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia (2001-2008) yang dikenal dengan upayanya dalam mereformasi peradilan di Indonesia. Lahir pada tahun 1941, Bagir Manan memiliki latar belakang akademis yang kuat dan telah menulis banyak karya dalam bidang hukum dan politik. Selama masa kepemimpinannya di Mahkamah Agung, beliau mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan, serta memperkuat independensi peradilan.
6. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Romli Atmasasmita adalah seorang pakar hukum pidana yang telah lama berkecimpung dalam dunia akademis dan kebijakan hukum di Indonesia. Lahir pada tahun 1944, Romli dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aktif dalam mengembangkan hukum pidana di Indonesia. Beliau juga sering terlibat dalam penyusunan undang-undang dan menjadi konsultan hukum bagi berbagai lembaga negara.
7. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
Maria Farida Indrati adalah ahli hukum yang dikenal sebagai perempuan pertama yang menjadi Hakim Konstitusi di Indonesia. Lahir pada tahun 1949, Maria Farida memiliki kontribusi besar dalam penegakan hukum tata negara dan hak asasi manusia di Indonesia.
Sebagai akademisi, beliau juga aktif mengajar dan menulis buku-buku yang menjadi rujukan dalam bidang hukum perundang-undangan dan hak asasi manusia.
8. Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.
Hikmahanto Juwana adalah seorang pakar hukum internasional yang sering menjadi narasumber dalam isu-isu hukum internasional dan hubungan luar negeri.
Lahir pada tahun 1965, Hikmahanto adalah Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia dan memiliki pengalaman luas dalam bidang diplomasi hukum internasional.
Beliau juga aktif terlibat dalam berbagai perjanjian internasional dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan luar negeri Indonesia.
9. Prof. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Maruarar Siahaan adalah mantan Hakim Konstitusi yang dikenal dengan integritas dan dedikasinya dalam menjaga konstitusi.
Lahir pada tahun 1942, beliau juga pernah menjabat sebagai Hakim Agung dan aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia.
Maruarar juga dikenal karena tulisannya yang kritis mengenai hukum konstitusi dan peran peradilan dalam menjaga demokrasi.
10. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
Saldi Isra adalah seorang ahli hukum tata negara dan Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat. Lahir pada tahun 1968, Saldi dikenal karena pandangannya yang progresif dan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, beliau adalah seorang akademisi dan penulis yang produktif dalam bidang hukum tata negara, dengan fokus khusus pada reformasi konstitusi dan pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Kesepuluh tokoh hukum ini terus memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan dan penegakan hukum di Indonesia. Mereka adalah pilar-pilar keadilan yang memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat pengaturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Keberadaan mereka sebagai legenda hidup dalam dunia hukum Indonesia memberikan inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berjuang demi penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.