Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha berbeda. Salah satunya adalah CV. Jika Anda memiliki bisnis atau usaha, sebaiknya daftarkan sebagai CV. Cara mendirikan CV juga tidak terlalu sulit.
Pada kesempatan ini, Anda akan mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai pengertian CV, syarat dan cara pendirian CV, hingga keuntungan mendirikan CV. Sebaiknya simak terus artikel ini sampai akhir supaya Anda tidak melewatkan seluruh informasi pentingnya.
CV Adalah
CV merupakan kependekan dari Commanditaire Vennootschap. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut memiliki padanan Persekutuan Perdata atau bisa disebut juga dengan Perseroan Komanditer.
Definisinya adalah persekutuan badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang memberikan dana serta asetnya kepada perusahaan dan menjalin kerja sama untuk meraih tujuan yang diharapkan.
CV adalah perusahaan yang tidak termasuk badan hukum, tidak seperti PT. Penyebabnya adalah tidak ada Peraturan Perundang-undangan khusus yang dibuat khusus untuk mengatur badan usaha yang satu ini.
Di dalam CV terdapat dua jenis aliansi yang terdiri atas sekutu pasif dan sekutu aktif. Orang-orang yang melakukan investasi untuk memodali berdirinya CV termasuk ke dalam sekutu pasif. Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengatur aktivitas bisnis serta manajemen perusahaan.
Jika perusahaan mengalami keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima modalnya kembali. Sementara saat perusahaan merugi, tanggung jawabnya juga hanya sebatas modal yang diinvestasikannya.
Sedangkan sekutu aktif pada CV adalah orang-orang yang memiliki wewenang untuk menjalankan bisnis perusahaan. Perannya meliputi pengelolaan perusahaan, membuat kebijakan-kebijakan, serta melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Dasar Hukum CV
Dari penjelasan mengenai definisi CV di atas sempat disebutkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus meregulasi badan usaha tersebut. Namun ada beberapa aturan yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk pendirian CV. Berikut detailnya.
- Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjelaskan tentang pengertian dari Persekutuan Komanditer.
- Pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tentang pengaturan Firma. CV dikategorikan sebagai CV sehingga dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar hukumnya.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, serta Persekutuan Perdata.
Jenis-jenis CV
CV atau Persekutuan Komanditer yang ada di Indonesia bisa dibedakan menjadi 3 jenis sebagai berikut.
- CV Murni
CV murni merupakan Persekutuan Komanditer yang hanya memiliki satu orang sekutu komplementer. Sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer. Ini adalah bentuk CV yang paling dasar dan paling banyak dijumpai.
- CV Saham
Jenis yang kedua bernama CV Saham. Sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok jika dilihat dari peran-peran sekutu yang ada di dalamnya. Tidak ada aturan khusus pula yang membahas mengenai jenis CV yang satu ini.
Satu-satunya ciri khusus yang membedakan CV Saham dengan jenis CV lain adalah jenis modalnya. Seperti namanya, CV yang satu ini adalah modal yang terdapat dalam saham perusahaan.
- CV Campuran
CV campuran menjadi jenis yang Persekutuan Komanditer terakhir. Awalnya, CV ini berbentuk firma. Selanjutnya, pengurus-pengurus firma beralih peran menjadi sekutu komplementer. Sementara itu, pihak lain akan berperan sebagai sekutu komanditer.
Persekutuan Komanditer ini disebut campuran karena awalnya berbentuk firma baru kemudian berubah menjadi CV setelah mendapatkan sekutu lainnya.
Perbedaan CV dan PT
PT dan CV memiliki persamaan, yaitu sama-sama badan usaha. Namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup banyak. Supaya Anda tidak bingung membedakan antara PT dan CV, sebaiknya simak tabel di bawah ini.
CV PT Syarat Pendirian Didirikan oleh sedikitnya dua orang.Pendirian dilakukan dengan pembuatan akta notaris dalam bahasa Indonesia.Selanjutnya pendirian didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM. Didirikan oleh dua orang atau lebih.Pendirian dilakukan dengan membuat akta notaris berbahasa Indonesia.Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Pengurusan Dilaksanakan oleh sekutu aktif dan pasif.Sekutu aktif bertugas untuk menjalankan kewenangan perusahaan.Sekutu pasif tidak bisa melakukan pengurusan dalam bentuk apapun. Dilaksanakan oleh Direksi beserta bawahannya.Pengurusan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.Pemilik saham tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan. Modal Sekutu memiliki kewajiban untuk memberikan modal pada perusahaan.Tidak ada nilai minimal untuk modal yang disetorkan. Besaran modal ditetapkan sendiri oleh para pendiri PT.Sebanyak 25% dari modal tersebut harus disetorkan secara penuh. Tanggung Jawab Sekutu aktif memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan.Jika ada kerugian, sekutu pasif yang melakukan tindakan pengurusan bisa juga dibebani tanggung jawab tersebut. Seluruh tanggung jawab jika terjadi kerugian dibebankan kepada PT sepenuhnya karena PT adalah badan hukum.Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkannya saja.
Setelah memperhatikan isi tabel di atas dengan seksama, tentu Anda sudah mengetahui perbedaan antara PT dengan CV. Karena keduanya sangat berbeda, Anda memiliki kebebasan untuk memilih salah satu di antara keduanya.
Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan CV
Masih berhubungan dengan pembahasan sebelumnya, CV adalah jenis badan usaha yang sangat berbeda dengan CV. Kalau Anda memilih untuk mendirikan CV, sebaiknya perhatikan pula nilai plus dan minus dari pendirian badan usaha tersebut.
Di bawah ini terdapat pembahasan mengenai hal-hal apa saja yang menjadi keuntungan mendirikan CV serta risiko yang mungkin akan Anda hadapi.
- Kelebihan Mendirikan CV
Ada tiga hal yang membuat Anda sebaiknya memilih untuk mendirikan CV, ini dia detailnya.
- Pembuatan CV merupakan solusi bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha namun merasa kesulitan karena modal yang terbatas.
- Dengan membentuk CV, pengusaha berkesempatan untuk mengembangkan bisnisnya. Hal ini dapat terjadi karena pengajuan pinjaman modal akan lebih dipermudah jika bisnis sudah berbentuk badan usaha, khususnya CV.
- Pembagian tanggung jawab serta manajemen usaha bisa dilakukan dengan lebih baik karena bisnis dikelola oleh sekutu komplementer dengan keahlian yang dimilikinya.
- Kekurangan Mendirikan CV
Selain memiliki kelebihan atau keunggulan yang sudah diuraikan, mendirikan CV juga ada kekurangannya, antara lain:
- Persekutuan Komanditer atau CV tidak berbentuk badan hukum. Oleh karena itu, CV harus memiliki sistem manajemen yang tepat supaya bisnisnya bisa berjalan dengan baik dan mencapai keberhasilan.
- Jika perusahaan mengalami kerugian atau kemunduran, tanggung jawabnya akan dilimpahkan seluruhnya pada sekutu aktif atau komplementer. Bahkan untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut, harta pribadi dari pengurus aktif tersebut bisa terseret.
Syarat Pendirian CV 2022
Sebelum memahami bagaimana cara mendirikan CV, syarat-syarat pendiriannya harus dipahami terlebih dahulu. Ini harus diperhatikan sejak awal supaya tidak merepotkan ketika pendirian CV dilakukan nantinya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV.
- Didirikan oleh sekurang-kurang 2 orang. Masing-masing berperan sebagai sekutu pasif dan sekutu aktif.
- Membuat akta pendirian di notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Kepemilikan CV harus 100% di tangan WNI dan tidak boleh ada partisipasi modal asing di dalamnya.
Syarat mendirikan CV memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan pendirian PT. Hal ini memudahkan para pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha. Pastikan bahwa syarat-syarat di atas sudah terpenuhi sebelum melangkah ke proses pendirian CV.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendirian CV
Selain melengkapi 3 syarat yang sudah dijelaskan di atas, ada pula beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendirikan CV. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendirian persekutuan komanditer atau CV.
Selain melengkapi 3 syarat yang sudah dijelaskan di atas, ada pula beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendirikan CV. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendirian persekutuan komanditer atau CV.
- KTP semua pengurus
- Kartu Keluarga (KK) pengurus
- NPWP pengurus
- Dokumen penggunaan tempat usaha
- Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Dokumen perjanjian sewa
- Surat keterangan domisili perusahaan disertai foto bangunan tampak depan dan bagian dalam
- Surat Keterangan Terdaftar
- Nomor Izin Berusaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Identitas Kepabeanan
- Angka Pengenal Importir
- Pengajuan Izin Usaha
Selain dokumen di atas, ada beberapa data lagi yang harus dipersiapkan oleh pendiri CV, yaitu:
- Nama CV
- Domisili atau kedudukan CV
- Pengurus CV
- Maksud dan tujuan pendirian CV
- Sektor usaha yang dijalankan
Tata Cara Mendirikan CV
Apakah seluruh persyaratan dan dokumen untuk pendirian CV sudah dapat dipahami? Jika sudah, Anda bisa mulai mempelajari cara mendirikan CV dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Menentukan Dua Orang Pendiri CV
Hal pertama yang harus dilakukan yaitu menentukan para pendiri CV. Setidaknya, pendiri harus terdiri dari dua orang atau lebih. Salah satu dari dua pendiri tersebut berperan sebagai direktur. Tugas dan wewenangnya tidak terbatas.
Sedangkan pihak kedua berperan sebagai investor. Tugas dan kewajibannya lebih terbatas jika dibandingkan dengan direktur.
Tak hanya menentukan siapa yang akan jadi apa, Anda juga perlu membuat kesepakatan mengenai pembagian properti antar pendiri CV. Ini wajib dilakukan karena pendiri CV tidak diberi kewenangan untuk memisahkan antara harta pribadi dengan harta CV.
- Menyiapkan dan Melengkapi Data Pendirian CV
Langkah yang kedua mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk pendirian CV. Untuk data dan dokumen yang diperlukan juga sudah diuraikan pada penjelasan sebelumnya. Dokumen dan data ini nantinya diserahkan kepada pihak notaris.
Notaris membutuhkannya untuk keperluan pembuatan akta pendirian CV. Jadi, pastikan bahwa seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan sudah siap.
- Mengajukan Permohonan Nama CV
Sebelum akta pendirian dibuat, nama CV harus diajukan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan guna tujuan pemeriksaan. Adapun nama yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan yang disebutkan di bawah ini.
- Ditulis dengan huruf latin seluruhnya
- Nama belum digunakan oleh Persekutuan Perdata, Firma, atau CV lain secara sah.
- Nama tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketertiban umum.
- Nama CV tidak boleh memiliki kemiripan dan kesamaan dengan lembaga internasional, lembaga pemerintah, atau lembaga negara. Ini berlaku pengecualian untuk perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari lembaga terkait.
- Tidak menggunakan unsur angka, huruf tunggal, maupun rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Membuat Akta Pendirian CV
Di tahap keempat, akta pendirian CV mulai dibuat oleh notaris. Kunjungi saja kantor notaris terdekat untuk pembuatan akta tersebut. Akta pendirian CV setidaknya harus memuat beberapa hal berikut ini.
Identitas para pendiri yang mencakup nama lengkap, alamat domisili, dan pekerjaan.
- Kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV.
- Hak dan kewajiban para pendiri
- Jangka waktu pendirian CV.
Perlu dipahami bahwa ada biaya yang harus dibayarkan untuk membuat akta pendirian CV. Masing-masing notaris memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan biaya pembuatan akta. Namun pasaran pembuatan akta pendirian CV saat ini kurang lebih ada di angka 7 hingga 8 juta rupiah.
Tidak ada kriteria khusus juga dalam memilih notaris untuk pembuatan akta pendirian CV. Yang terpenting, notaris tersebut sudah memenuhi 3 kriteria berikut.
- Sudah mendapatkan keputusan pengangkatan
- Sudah diambil sumpahnya
- Sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM
- Penandatanganan Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV yang diterbitkan oleh Notaris harus ditandatangani oleh pendirinya. Oleh karena itu, notaris akan mempersilakan Anda untuk menandatangani akta setelah selesai dibuat. Seluruh pendiri harus bertanda tangan pada akta tersebut.
Apabila salah satu atau seluruh pendiri CV tidak dapat hadir, penandatanganan bisa diwakilkan oleh orang lain. Tentu dengan menggunakan surat kuasa.
Pada saat penandatanganan, notaris pada umumnya akan memberikan penjelasan mengenai seluruh pasal yang terdapat dalam akta pendirian. Pendiri juga harus meneliti terlebih dahulu akta pendirian tersebut sebelum bertanda tangan.
- Mengurus SKDP
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP harus diurus segera setelah akta pendirian CV diterbitkan oleh notaris. Seperti namanya, SKDP menjelaskan mengenai keberadaan atau lokasi dimana CV berada.
Mengapa SKDP harus segera diurus? Dokumen yang satu ini nantinya akan menjadi syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen lainnya. Contohnya antara lain NPWP CV, Izin Usaha, hingga Tanda Daftar Perusahaan.
Pihak yang mengeluarkan SKDP adalah pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dalam pembuatannya, pemerintah desa atau kelurahan tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah.
- Mengurus NPWP CV
Melakukan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah langkah berikutnya dalam cara mendirikan CV sendiri. NPWP untuk CV harus diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat di wilayah yang sesuai dengan domisili perusahaan.
Untuk mengurus NPWP CV diperlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Akta pendirian
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Fotokopi KTP direksi perusahaan
- NPWP direksi perusahaan
- KK direksi perusahaan
Kalau semua dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, KPP Pratama akan memberikan NPWP Badan dalam bentuk kartu. Selain itu, ada juga surat keterangan wajib pajak badan yang akan diterima.
- Mendaftarkan ke Pengadilan Negeri
Selain memiliki akta notaris sebagai tanda pendirian, sebuah CV juga harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Yang didaftarkan sebenarnya adalah akta pendirian CV itu sendiri. Pendaftaran dilakukan kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dalam KUHD disebutkan bahwa Pengadilan Negeri yang berhak untuk menangani pendaftaran ini adalah yang berada di daerah tempat CV berdiri.
Untuk mendaftarkan CV ke PN tidak hanya diperlukan akta notaris saja. Ada dua dokumen lain yang diperlukan, yaitu NPWP CV serta SKDP yang sudah dibuat di kelurahan atau desa. Proses pendaftaran ini biasanya membutuhkan waktu cukup lama.
Dari pendaftaran sampai disetujui oleh Pengadilan Negeri, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 2 bulan.
- Mengurus Izin Usaha
Prosedur dalam cara mendirikan CV masih cukup panjang. Setelah Pengadilan Negeri menerima pendaftaran CV, langkah yang selanjutnya harus dilakukan adalah mengurus izin usaha. Proses pengurusan ini dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.
PTSP sendiri ada di setiap kota atau kabupaten. Jika di daerah tempat berdirinya CV tidak terdapat kantor PTSP, pengurusan izin usaha bisa dilakukan melalui kantor perwakilan pelayanan terkait.
Perlu dipahami bahwa izin usaha ini sangat penting dalam operasional CV. Oleh karena itu, Anda harus mendaftarkan izin usaha sesuai dengan industri yang dilakukan oleh CV tersebut.
- Mengurus TDP
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP merupakan dokumen yang menjadi tanda bahwa perusahaan didirikan secara resmi. Artinya, perusahaan tersebut diakui oleh hukum. Untuk mengurus TDP, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berikut ini adalah beberapa syaratnya.
Mengisi formulir TDP yang baru. Formulir tersebut bisa didapatkan secara online maupun melalui kantor terkait.
- Formulir pendaftaran CV.
- KTP direktur atau pemilik perusahaan.
- NPWP.
- Akta pendirian CV yang diterbitkan oleh notaris.
- Dokumen Izin Operasional/Teknis
- Bukti Pelunasan PBB
- Bukti lunas retribusi
- Pengesahan anggaran dasar
- Surat pernyataan kebenaran dokumen.
Seluruh lampiran dokumen yang disyaratkan di atas diserahkan dalam bentuk file hasil scan atau pemindaian. Pastikan jelas dan tidak ada bagian yang tertutup atau tidak terlihat. Jika semua dokumen sudah disiapkan, ikuti tahapan di bawah ini untuk mengurus TDP.
- Pemohon membuat akun di layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Tunggu proses validasi atau verifikasi dilakukan oleh petugas dinas setempat. Ini mungkin akan memakan waktu sampai beberapa hari.
- Pemohon akan mendapatkan notifikasi bila verifikasi atau validasi berhasil dilakukan. Notifikasi ini juga disertai dengan kode bayar.
- Pemohon melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi (SKR) ke rekening yang ditunjuk.
- Pemohon mengiri Surat Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Dokumen akan diproses cetak terlebih dahulu di kantor DPMPTSP.
- TDP yang sudah jadi akan dikirimkan ke alamat terlampir melalui Pos Indonesia.
- Mengurus NIB
Langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh pendiri CV adalah mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB. Ini juga bisa menjadi alternatif pengganti Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Jadi, Anda bisa memilih salah satu saja untuk diurus. Apakah ingin memilih TDP atau NIB.
Saat ini, lebih banyak pelaku usaha yang memilih untuk mengurus NIB. Hal tersebut terjadi karena NIB bisa berlaku untuk banyak keperluan. NIB bisa berlaku untuk beberapa keperluan di bawah ini.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akses kepabeanan apabila pelaku usaha ingin melakukan aktivitas impor dan/atau ekspor produk.
- Angka Pengenal Impor (API) untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan impor produk.
Ada keuntungan lainnya kalau Anda memilih untuk mengurus NIB. Pasalnya, dalam sekali mengurus, Anda juga akan mendapatkan beberapa dokumen penting berikut ini.
- NPWP Perorangan atau Badan (khusus untuk yang belum memiliki)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Izin Usaha dan/atau
- Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal
Nomor Induk Berusaha dapat diurus secara online melalui Online Single Submission yang disediakan oleh pemerintah.
Situs tersebut bisa diakses melalui oss.go.id. Untuk mendapatkan NIB, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu membuat akun, memilih layanan permohonan NIB, mengisi data, dan tunggu sampai NIB diterbitkan. Sangat mudah, bukan?
Namun perlu diingat bahwa proses pengajuan Nomor Induk Berusaha hanya bisa dilakukan apabila pendirian CV sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
- Publikasi Ikhtisar Resmi
Langkah yang terakhir dalam mendirikan Persekutuan Komanditer atau CV adalah mempublikasikan ikhtisar secara resmi. Ikhtisar atau rangkuman ini harus dipublikasikan untuk memenuhi tujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Langkah paling akhir ini harus dilakukan setelah CV sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Jika akta pendirian CV belum mendapat persetujuan, publikasi ikhtisar resmi pendirian CV belum dapat dilakukan.
Perhatikan Hal Ini Setelah Pendirian CV
Jika sudah berhasil mendirikan CV dengan mengikuti langkah-langkah di atas, prosesnya belum bisa berhenti di situ. Ada beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan setelah CV berdiri secara resmi. Berikut ini detailnya.
- Laporkan Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang bekerja untuk CV harus dilaporkan identitas dan statusnya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemnaker. Pelaporan ini dilakukan oleh tenaga kerja. Kemnaker sendiri memberlakukan aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan kesejahteraan yang layak pada para pekerja. Ini juga menjadi syarat wajib apabila perusahaan ini mempekerjakan pekerja asing.
Jangan sampai lupa melaporkan tenaga kerja kepada Kemnaker untuk menghindari sanksi. Sanksinya adalah kurang 3 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Laporan tenaga kerja harus dilakukan setelah perusahaan berdiri dan diperbarui secara rutin setiap tahun.
Tidak perlu repot karena pelaporan ini bisa dilakukan secara online. Website untuk melakukan pelaporan tersebut adalah www.wajiblapor.kemnaker.go.id.
- Daftarkan Merek Produk
Jangan lupa untuk mendaftarkan merek produk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau Ditjen HKI. Menapa pendaftaran merek produk sangat penting bagi pelaku usaha?
Pendaftaran wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya klaim oleh pihak lain. Jika sampai terjadi, ini jelas akan merugikan Anda sebagai pemilik produk pertama kali.
Jangan sampai ada pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan karena Anda tidak mendaftarkan merek tersebut secara resmi.
- Jaga Dokumen Perusahaan
Aset perusahaan tidak hanya berupa properti yang bergerak maupun tidak bergerak. Dokumen-dokumen penting juga termasuk aset perusahaan yang wajib untuk dijaga. Dokumen tersebut pasti akan diperlukan di kemudian hari. Oleh karena itu, harus dijaga dengan sebaik mungkin.
Usahakan untuk selalu menyimpan dokumen di tempat yang aman. Pastikan dokumen tidak mudah dijangkau oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
- Buat Perjanjian Tertulis
Setiap kali akan melakukan kerja sama atau transaksi dengan pihak lain, sebaiknya selalu buat perjanjian secara tertulis. Perjanjian tersebut harus diketahui oleh dua belah pihak dan ditandatangani oleh keduanya.
Contohnya adalah ketika perusahaan merekrut pekerja, wajib hukumnya untuk menggunakan kontrak kerja. Begitu pula ketika CV bekerja sama dengan perusahaan lain untuk suplai produk dan sebagainya.
Adanya perjanjian akan mengurangi konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari. Perjanjian secara tertulis juga memastikan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian sama-sama diuntungkan dan tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan olehnya.
- Bayar Pajak
Hal penting terakhir yang tidak boleh dilupakan setelah mendirikan CV adalah membayar pajak. Pajak sendiri adalah wujud ketaatan terhadap negara. Masing-masing perusahaan mungkin saja harus membayar pajak dengan nominal yang berbeda.
Hal tersebut terjadi karena ada beberapa faktor yang berpengaruh. Misalnya klasifikasi perusahaan, pendapatan yang dihasilkan, dan sebagainya.
Setelah membaca penjelasan mengenai cara mendirikan CV di atas, ternyata ada banyak langkah yang harus dilakukan. Jika Anda tidak sempat atau tidak ingin repot melakukan semuanya sendiri, sebaiknya gunakan jasa pendirian CV. Dengan menggunakan jasa ini, Anda tinggal terima beres saja.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!