Berita Hukum Legalitas Terbaru

Yayasan vs LSM: Apa Bedanya?

Ilustrasi Bisnis PT di Sektor Syariah

Sah! – Dalam kehidupan sosial masyarakat, istilah yayasan dan LSM sering kali digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki perbedaan dalam struktur hukum dan orientasi kegiatan. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam mendukung gerakan sosial.

Yayasan merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan dikelola tanpa orientasi keuntungan. Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lebih menitikberatkan pada advokasi, pengawasan kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Untuk memahami lebih lanjut, artikel ini akan membahas tentang pengertian, status kelembagaan, struktur organisasi dan kepemimpinan, sumber dana dan aktivitas, hingga perbedaan tujuan antara Yayasan dan LSM.

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Kegiatan yayasan tidak bertujuan untuk memperoleh laba bagi pendirinya. Badan ini bekerja atas prinsip nirlaba dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Contohnya seperti Yayasan Embun Pelangi (YEP), dimana yayasan ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pendidikan di wilayah Batam.

Dasar Hukum Yayasan

Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Regulasi ini menetapkan aturan pendirian, struktur, dan pengelolaan yayasan. Pengesahan badan hukum dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM2.

Pengertian LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

LSM adalah organisasi nonpemerintah yang dibentuk oleh warga untuk memperjuangkan kepentingan publik. Fokusnya bisa berupa advokasi hak asasi, lingkungan, hingga antikorupsi. LSM berperan aktif dalam pemberdayaan dan pengawasan sosial.

Contohnya seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). LSM yang fokus pada perlindungan anak.

Dasar Hukum LSM

LSM umumnya berbadan hukum perkumpulan berdasarkan KUH Perdata dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tidak ada undang-undang tunggal khusus LSM, sehingga aturan hukumnya bersifat umum. LSM juga dapat berbadan hukum yayasan jika sesuai tujuannya.

Status Kelembagaan: Legalitas dan Pengakuan

Yayasan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Ditetapkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, yayasan diakui sebagai badan hukum. Pengesahan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti legalitasnya.

Sebaliknya, LSM tidak memiliki satu payung hukum khusus yang mengatur eksistensinya. Kebanyakan LSM berbadan hukum perkumpulan yang diatur dalam KUH Perdata dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, bentuk hukumnya lebih beragam dan fleksibel.

Konsekuensinya, yayasan lebih banyak digunakan oleh lembaga yang ingin memperoleh kepastian hukum administratif. Sedangkan LSM lebih populer di kalangan aktivis dan penggerak sosial. Legalitas LSM sering disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi gerakan.

Struktur Organisasi dan Kepemimpinan

Yayasan memiliki struktur organisasi yang wajib terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Masing-masing memiliki peran berbeda, seperti pengurus yang mengelola operasional dan pembina yang menentukan kebijakan umum. Susunan ini diatur dalam undang-undang secara tegas.

LSM cenderung lebih longgar dalam struktur dan pengambilan keputusan. Banyak LSM memilih struktur kolektif, horizontal, atau berbasis program. Kepemimpinan sering bergilir atau melalui kesepakatan internal sebagai bentuk demokratisasi.

Perbedaan struktur ini mempengaruhi gaya kepemimpinan dan pengelolaan kegiatan. Yayasan lebih birokratis dan formal, sedangkan LSM lebih adaptif dan partisipatif. Hal ini berdampak pada cara mereka berinteraksi dengan masyarakat dan mitra kerja.

Sumber Dana dan Aktivitas

Sumber dana yayasan bisa berasal dari hibah, donatur individu, perusahaan, atau usaha mandiri. Banyak yayasan mendirikan unit usaha seperti rumah sakit, sekolah, atau pelatihan. Namun, hasil dari usaha ini wajib digunakan untuk mencapai tujuan sosial yayasan.

LSM pada umumnya mengandalkan pendanaan dari hibah donor internasional, kerja sama proyek, atau crowdfunding. Beberapa juga menjual produk pengetahuan seperti buku atau pelatihan sebagai sumber pemasukan. Pengelolaan dana diatur secara transparan agar tetap dipercaya.

Aktivitas yayasan lebih berfokus pada pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka membuka layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan kemanusiaan. Sementara LSM fokus pada advokasi, kampanye, dan pengawasan kebijakan publik oleh pemerintah maupun swasta.

Perbedaan Tujuan dan Pendekatan

Tujuan yayasan adalah melaksanakan kegiatan kemanusiaan, sosial, atau keagamaan yang bersifat konkret. Fokusnya pada dampak langsung terhadap masyarakat dalam bentuk layanan. Yayasan cenderung bersikap netral dalam isu-isu politik atau kebijakan publik.

LSM bertujuan menciptakan perubahan sosial melalui kesadaran kritis masyarakat. Mereka aktif dalam mendorong reformasi, menentang pelanggaran hak, dan memperjuangkan keadilan. Pendekatannya lebih politis dan sering menjadi oposisi kebijakan negara.

Dengan pendekatan berbeda, keduanya saling melengkapi dalam sistem masyarakat sipil. Yayasan memperkuat layanan dasar masyarakat, sementara LSM menjaga akuntabilitas pemerintah. Kolaborasi di antara keduanya dapat mempercepat perubahan sosial yang menyeluruh.

Tantangan

Di era digital dan globalisasi, baik yayasan maupun LSM menghadapi tantangan baru. Ketergantungan pada dana asing, tuntutan transparansi, dan perubahan regulasi jadi isu utama. Keduanya harus beradaptasi agar tetap relevan dan dipercaya publik.

Beberapa yayasan mulai mengadopsi metode advokasi ala LSM untuk memperluas pengaruhnya. Sebaliknya, LSM juga mulai menggunakan pendekatan pelayanan agar hasil advokasi lebih nyata. Pola kerja ini menciptakan sinergi baru antara dua bentuk organisasi masyarakat sipil.

Namun, batas hukum dan identitas masing-masing tetap harus dijaga. Yayasan tidak boleh menyimpang menjadi alat politik, dan LSM tidak boleh menyalahgunakan donasi untuk kepentingan kelompok. Integritas menjadi kunci agar misi sosial tetap terjaga.

Kesimpulan

Yayasan dan LSM adalah dua bentuk organisasi yang berbeda namun saling mengisi. Yayasan lebih terstruktur dan legal formal, sementara LSM lebih fleksibel dan advokatif. Keduanya dibutuhkan untuk membangun masyarakat sipil yang kuat dan berdaya.

Memahami perbedaan keduanya penting dalam kerja sosial, filantropi, dan advokasi. Pilihan mendirikan yayasan atau LSM harus disesuaikan dengan tujuan, pendekatan, dan strategi yang tepat. Dengan begitu, kontribusi terhadap masyarakat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah, masyarakat, dan donor juga perlu memberikan ruang yang adil bagi kedua entitas ini. Dengan dukungan bersama, yayasan dan LSM dapat memperkuat demokrasi, keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama.

Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM.

Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id

Sumber

Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU No. 28 Tahun 2004

Widiansyah Anugerah, Perbedaan LSM dan Yayasan: Apa yang Membedakan Kedua Organisasi ini?, https://www.localstartupfest.id/faq/perbedaan-lsm-dan-yayasan/

Nur Salsabila, Seringkali Disamakan, Inilah Perbedaan Yayasan, LSM, dan Koperasi, https://www.kompasiana.com/nursalsabila_1717/675ef48e34777c5fd22053c3/seringkali-disamakan-inilah-perbedaan-yayasan-lsm-dan-koperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *