Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Tragis! Penganiayaan Santri di Kediri Berujung Meninggal Dunia

Ilustrasi Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri
Sumber foto: Tribunnews

Sah! – Tindakan penganiayaan sudah seharusnya untuk diberantas dari seluruh lembaga pendidikan di Indonesia tak terkecuali di pesantren. 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan non-formal yang menekankan pada keahlian pengajaran pelajaran islam dan didukung asrama sebagai tempat tinggal santri. Bukan hanya ajaran islam, tetapi juga pelajaran-pelajaran seperti ilmu pengetahuan, matematika , dan lainnya juga diajarkan di pesantren

Dengan basis ajaran keagamaan yang kuat, tidak menutup kemungkinan terjadi tindakan penganiayaan antar santri. salah satu kasus yang baru-baru ini tengah viral, santri di salah satu pondok pesantren kediri, Jawa Timur meninggal karena diduga mengalami penganiayaan seniornya.

Pada awalnya, pihak ponpes memberikan kabar ke keluarga mendiang korban, bahwa Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia dikarenakan terjatuh dari kamar mandi. 

Mendengar kabar tersebut, Mia dan ibunya Suyanti (38) yang tengah bekerja di Bali segera untuk kembali ke Banyuwangi, Jawa Timur. 

Lalu jenazah diantarkan ke kampung halamannya di Kampunganyar, Kendenglembu, Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi pada Sabtu (24/2/2024)

Jenazah diantarkan ke pihak keluarga dengan kondisinya tertutup kain kafan. Namun, kecurigaan pihak keluarga muncul ketika kain kafan korban dilarang untuk dibuka.

Kemudian disaat jenazah diangkat, muncul ceceran darah yang keluar dari keranda. Melihat darah yang keluar itu, keluarga pun meminta agar kain kafan dibuka.

Permintaan keluarga korban sempat ditolak oleh FTH yang merupakan santri dan juga merupakan sepupu korban.  FTH bersama 4 orang lainnya dari ponpes ikut mengantar jenazah korban ke kampung halamannya

“Sepupu saya berkata, jenazah sudah suci, jadi tidak perlu dibuka. Tapi kami tetap mengotot karena curiga adanya ceceran darah keluar dari keranda. Melihat itu, perasaan saya dan ibu saya sudah campur aduk” jelas kakak bintang, Mia Nur Khasanah pada Senin (26/2/2023)

Hingga pada akhirnya jenazah dibuka akibat desakan keluarga yang ingin melihat jenazahnya. Setelah melihat kondisi Alm Bintang, keluarganya pun sangat histeris

“Astaghfirullah, disekujur tubuhnya terdapat luka lebah yang ditambah ada luka seperti jeratan leher. Hidungnya pun terlihat patah” Ucap dia

Namun, tidak hanya itu, di tubuh adiknya, ada luka sundutan rokok pada bagian kaki bintang dan luka dibagian dadanya. 

Suyanti(38), selaku ibu dari korban, mengungkapkan jika sang anak pernah mengirimkan pesan melalu WA beberapa hari sebelum meninggal.

“minta dijemput. Saya tanya alasannya kenapa tidak disebutkan, intinya minta dijemput” kata suyanti selaku ibu korban

Tindakan respon terhadap pesan itu, suyanti meminta sang anak untuk tetap bersabar hingga bulan ramadhan. Namun, mendiang anaknya tetap ingin untuk segera dijemput pulang

“Cepet sini. Aku takut, ma. Ma tolong. Sini cepat jemput” begitu bunyi pesan yang dikirim Bintang ke ibunya

Pengasuh Pondok Pesantren PPTQ Hannifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih, tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang merenggut salah satu anak asuhnya, Bintang

Laporan yang ia dapatkan adalah, bintang terpeleset di kamar mandi sehingga meninggal dunia dari laporan santrinya juga sekaligus sepupunya, FTH

Melihat kejanggalan tersebut, pihak keluarga sendiri langsung melaporkan kasus kematian Bintang ini ke Polsek Glenmore. Kemudian Jasa korban dibawa ke RSUD Blambangan, Banyuwangi.  kasus ini diambil alih oleh Polresta Kediri

Hasil visum mengatakan jika tubuh korban memang penuh bekas luka. Namun keluarga tetap menolak dilakukan otopsi. 

“Dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. Keluarga tetap menolak untuk dilakukan autopsi, jadi hanya pemeriksaan luar

Oleh pihak kepolisian Kediri, dilakukanlah serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga pada akhirnya polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. 

Keempat tersangka merupakan senior korban di ponpes , yakni MN (18) asal Sidoarjo, AF (16) asal Denpasar, MA (18) Asal Nganjuk, dan AK (17) dari Kota Surabaya

Bramastyo Priaji selaku Kapolres Kediri Kota menyatakan jika hasil pemeriksaan sementara diduga penganiayaan. Pemicu penganiayaan terhadap Bintang karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

“Dugaan terhadap motif yang dilakukan pelaku itu karena kesalahpahaman antar pelajar. Jadi antara mereka “mungkin” ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang” ujarnya 

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mengungkapkan Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah yang menjadi tempat tewasnya Bintang ternyata tidak memiliki izin. Ponpes tersebut telah beroperasi sejak tahun 2014. 

Kepada tersangka, akan dikenakan Pasal 76c dan  80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan atau turut melakukan kekerasan terhadap anak.

Pidananya adalah pidana penjara maksimal 15 (lima belas tahun) dan denda maksimal adalah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)

Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berulang sehingga menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kesimpulan

Bahwa tindakan penganiayaan perlu untuk dicegah agar keselamatan tiap tiap pelajar dapat terjamin. Selain itu, lembaga pendidikan bukan untuk ajang melakukan penganiayaan terhadap sesama pelajar. Namun sebagai tempat untuk menimba ilmu pengetahuan 

Kasus penganiayaan santri di kediri perlu untuk dijadikan sebagai intropeksi khususnya di dunia pendidikan, agar tidak terjadi lagi kasus sedemikian.

Bagi para pelaku penganiayaan santri di ponpes kediri akan dikenakan Pasal 76c dan 80 UU 35/2014 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP

Terdapat pidana denda dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku sehingga bagi pihak korban, mendapatkan keadilan yang setinggi tingginya.

Cukup sekian pembahasan kita kali ini.

Namun, jumpa kita tidak berhenti disini sahabat SAH. jangan lupa, “wajib”  akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus menyajikan artikel dengan topik yang hangat serta, disusun secara sistematis dan tentunya akan gampang untuk dibaca. 

Sah juga menyediakan pelayanan untuk kebutuhan para pengusaha pemula, meliputi pendirian PT, perizinan berusaha, dan masih pelayanan lainnya yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat. Pasti kalian pengen kan? langsung saja hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Website

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240228065019-20-1068069/kronologi-santri-di-kediri-meninggal-diduga-dianiaya-senior
[Accessed 8 Maret 2024].

Kurniati, M. A. F. H. &. P., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/04/185603878/kasus-santri-tewas-di-kediri-bapas-pastikan-hak-abh?page=all
[Accessed 8 Maret 2024].

Lumbanrau, R. E., 2024. BBC News Indonesia. [Online]
Available at: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0vjeq20d8po
[Accessed 8 Maret 2024].

Nugroho, E. R. P. &. R. S., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/28/190000965/7-fakta-kasus-santri-di-kediri-tewas-dianiaya-sempat-minta-dijemput?page=all
[Accessed 8 Maret 2024].

Prastiwi, D., 2024. Liputan6. [Online]
Available at: https://www.liputan6.com/news/read/5538561/7-fakta-terkait-santri-di-kediri-meninggal-dunia-diduga-jadi-korban-penganiayaan?page=5
[Accessed 8 Maret 2024].

Tim TvOne, 2024. tvonenews. [Online]
Available at: https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/192351-minta-kasus-santri-tewas-dianiaya-di-ponpes-kediri-diusut-tuntas-keluarga-korban-datangi-polres-kediri-kota
[Accessed 8 Maret 2024].

WhatsApp us

Exit mobile version