Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Tinjauan Hukum Atas Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum

Ilustrasi Pembagian Warisan

Sah! – Keberadaan yayasan menjadi salah satu kebutuhan untuk masyarakat yang menginginkan adanya wadah atau Lembaga yang memiliki tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. 

Secara garis besarnya yayasan merupakan alat yang secara fungsional menjadi sarana dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan yang memiliki tujuan sosial, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Dalam pengertian menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 28 tahun 2004 mengenai pengertian Yayasan,

“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

Menurut Undang-Undang tersebut, Yayasan adalah suatu badan hukum, yang dimana untuk menjadi badan hukum harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu oleh Undang-Undang Yayasan.

Pendirian Yayasan juga memiliki tujuan yang dicapai, dalam rangka mencapai tujuannya tersebut, Yayasan diberi wewenang untuk menjalankan ataupun melaksanakan berbagai kegiatan usaha, termasuk untuk mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Undang-Undang Yayasan juga tidak membatasi Yayasan dalam melakukan untuk ikut serta dalam kegiatan usaha lain meskipun berada diluar maksud dan tujuan Yayasan, apabila kegiatan tersebut memiliki prospek cukup baik sehingga Yayasan dapat meningkatkan harta kekayaannya, 

Yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mencapai maskud dan tujuan Yayasan. Oleh karena itulah, Yayasan diwajibkan berbadan hukum dikarenakan agar Yayasan diakui sebagai entitas legal yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. 

Adanya status badan hukum juga memastikan bahwa yaaysan tidak beroprasi untuk keuangan pribadi. Karena semua keuntungan yang didapat harus digunakan untuk mendukung tujuan Yayasan, hal ini membantu menjaga integritas dan fokus dari kegiatan Yayasan.

Yayasan yang berbadan hukum harus memiliki pengawasan dan akuntabilitas tujuannya untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.

Jangka Waktu Berdirinya Yayasan

Berdasarkan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Yayasan, jangka waktu didirikannya Yayasan adalah:

  1. Untuk jangka waktu tertentu
  2. Untuk jangka waktu tidak tertentu 

Bagi Yayasan yang didirikan dalam jangka waktu tertentu, dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian Yayasan tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sebelum waktu pendiriannya berakhir. 

Permohonan tersebut ditunjukan kepada Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan dilakukan oleh pengurus. Yang dimana, hal ini menunjukan jika pendirian Yayasan harus diatur dalam Anggaran Dasar.

Yayasan dapat berakhir karena beberapa hal, diantaranya adalah berakhir karena jangka waktu bagi Yayasan, tujuan Yayasan telah tercapai atau tujuan telah nyata tidak tercapai lagi, dan Yayasan dalam keadan pailit.

Kekayaan Yayasan

Dalam pasal 5 jo Pasal 26 ayat (1) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Yayasan menyatakan bahwa,

“kekayaan Yayasan merupakan kekayaan yang dipisahkan yang dapat berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan Undang-undang yayasan, yakni kekayaan yang dapat 

diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat (legaat) dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar yayasan dan/atau peraturan perUndang-undang yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan tersebut mengfokuskan pada prinsip kemandirian (independency) Yayasan, khususnya dalam memperoleh kekayaan Yayasan.

Pemisahan kekayaan Yayasan dari kekayaan pendiri serta pihak lain yang menyerahkan (sebagaian) kekayaannya merupakan bentuk bukti kemandirian Yayasan. Artinya pendiri atau pihak lain tidak lagi memiliki hak atas harta yang diserhakan kepada Yayasan.

Tapi mereka dapat mengontrol berdasarkan prinsip akuntabilitas dan prinsip keterbukaan Yayasan tujuannya untuk memastikan pengelolaan yang baik melalui prinsip-prinsip tersebut.

Yayasan Sebagai Badan Hukum 

Mengartikan bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan dalah suatu harta benda kekayaan, atas dasar kemauan pemilik yang ditetapkan untuk mencapai tujuan tertenu. Atas dasar tersebut jelas bahwa Yayasan adalah badan hukum yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri,

Dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan, dan juga memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagai subjek hukum dan keberadaannya ditentukan oleh hukum. Sebagai badan hukum,

Yayasan cakap melakukan perbuatan hukum sepanjang perbuatan hukum itu tercakup dalam maksud dan tujuan Yayasan yang dituangkan dalam perbuatan hukum (ultra vires), yang diluar batas demi hukum (null and void;nieting).

Sah! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin Yayasan. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktifitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan Lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

Krisna, R.(2021), “Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004”, Vol 2(1),41-47. 

WhatsApp us

Exit mobile version