Sah! – Apa yang ada di pikiranmu ketika mendengar kata “pencucian uang”? Apakah kamu berpikir bahwa artinya uang tersebut dicuci menggunakan air dan sabun seperti saat kita mencuci baju? Jika begitu, mengapa pencucian uang disebut tindak pidana?
Sebelum menjawab semua itu, perlu diketahui bahwa makna pencucian uang bukan secara eksplisit bahwa lembaran uang dicuci menggunakan sabun.
Untuk mengetahui makna sebenarnya dari pencucian uang, guna meluruskan apa yang selama ini kita pikirkan, maka simak artikel berikut ini!
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang atau yang biasa disebut sebagai money laundering dalam bahasa Inggris, merupakan tindakan yang ditujukan untuk mengaburkan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana agar seolah-olah tampak seperti harta kekayaan yang dihasilkan dari tindakan yang sah.
Dasar Hukum dan Unsur-unsur
Di Indonesia, ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Di dalamnya, dimuat unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1). Pasal-pasal tersebut berbunyi:
Pasal 3
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 4
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pasal 5 ayat (1)
“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dalam UU TPPU, tindak pidana pencucian uang dengan unsur-unsur sebagaimana diatur pada pasal-pasal yang telah diuraikan, dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana pencucian uang aktif dan tindak pidana pencucian uang pasif. Tindak pidana pencucian uang aktif termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Sementara, tindak pidana pencucian uang pasif termuat dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut.
Selain dilakukan oleh perorangan, tindak pidana pencucian uang juga bisa dilakukan oleh korporasi. Dalam hal ini, UU TPPU telah mengatur mengenai hal tersebut pada Pasal 6 dan Pasal 7, yang berbunyi:
Pasal 6
“Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi”.
Pasal 7
“Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain pidana denda, terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara”.
Tindak Pidana Asal
Pada pasal-pasal tersebut, terdapat frasa ‘hasil tindak pidana’. Berdasarkan Pasal 2 UU TPPU, hasil tindak pidana merupakan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.
Mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang
Mekanisme pencucian uang umumnya dapat dibagi menjadi tiga tahap utama, yakni placement, layering, dan integration.
- Placement
Tahap penempatan adalah langkah awal dalam pencucian uang, dimana uang tunai yang diperoleh dari aktivitas ilegal dimasukkan ke dalam sistem keuangan.
- Layering
Setelah uang dimasukkan ke dalam sistem keuangan, tahap berikutnya adalah layering. Di sini, pelaku berusaha untuk memisahkan uang dari sumber aslinya dengan menggunakan berbagai teknik yang rumit.
- Integration
Pada tahap integrasi, uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam perekonomian sebagai uang yang sah. Pelaku akan berusaha untuk menggunakan uang tersebut tanpa menarik perhatian.
Itu tadi merupakan penjabaran lengkap mengenai tindak pidana pencucian uang. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .