Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Tepat Membuat Izin Usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta merupakan satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik bisnis hanya fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta.

Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya bisnis Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam membuat izin usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta memakai kode 30200.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api.

Dalam pemilihan kode KBLI 30200 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 30200, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Tapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya berada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat KPP di kota sesuai alamat bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, pemilik usaha perlu mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data-data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan di Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Lokomotif Dan Gerbong Kereta tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version