Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Mudah Mengurus Izin Usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan merupakan salah satu kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan supaya bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan.

Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah laba bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya supaya usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh setiap Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan memakai kode 25113.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya

Dalam memilih kode KBLI 25113 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 25113, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali data serta preview NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka dibutuhkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version