Izin usaha Jasa Pemanenan jadi salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pebisnis Jasa Pemanenan sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Jasa Pemanenan.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya laba bahkan terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa naik karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Jasa Pemanenan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Jasa Pemanenan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Jasa Pemanenan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Jasa Pemanenan
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Jasa Pemanenan menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Jasa Pemanenan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Jasa Pemanenan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Pemanenan memakai kode 01613.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Ketika menentukan kode KBLI 01613 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 01613, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Jasa Pemanenan
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Akan tetapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Jasa Pemanenan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek form serta rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Pemanenan
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Pemanenan
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan di Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Jasa Pemanenan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha