Sah! – Karyawan baru menjalani masa probation juga dikenal sebagai masa percobaan, sebelum benar-benar dipekerjakan sebagai karyawan tetap.
Selama masa percobaan ini, HRD dan manajer menilai kinerja karyawan dan membuat keputusan tentang kelanjutan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
Masa percobaan membantu karyawan beradaptasi dengan budaya, pekerjaan dan lingkungan perusahaan baru.
Namun, banyak karyawan dan perusahaan tidak memahami konsep masa percobaan ini sendiri, sehingga mereka sering bingung tentang apa saja kewajiban yang harus mereka lakukan selama masa percobaan.
Terlebih lagi kemungkinan yang dapat terjadi karyawan akan kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka miliki selama masa percobaan.
Nah, jika Anda adalah karyawan yang sedang menjalani masa probation, Anda harus mempelajari hak dan kewajiban di sini agar tidak disepelekan atau terkena denda karena melanggar perjanjian. Yuk, simak ketentuannya!
Arti Masa Probation
Masa probation juga dikenal sebagai “masa percobaan”, adalah masa kerja dengan jangka waktu tertentu sebelum perusahaan secara resmi mengangkat karyawan tetap.
Selama masa percobaan, perusahaan menilai sikap dan kinerja karyawan untuk menentukan apakah mereka pantas dipertahankan sebagai karyawan tetap atau justru sebaliknya.
Aturan Hukum dan Jangka Waktu Masa Probation
Dalam UU Ketenagakerjaan, ada peraturan yang jelas tentang masa percobaan karyawan. Berdasarkan Pasal 58, masa percobaan tidak diberlakukan dalam PKWT.
Jadi, jika Anda menandatangani kontrak PKWT tetapi diharuskan mengikuti masa percobaan, praktik ini salah dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
Dalam masa percobaan, ketentuan berikut harus dipenuhi menurut Pasal 60 UU Ketenagakerjaan:
- Karyawan dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Masa percobaan tidak boleh lebih dari 3 bulan
- Pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum yang berlaku selama masa percobaan
- Persyaratan masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja
Jika perjanjian kerja dibuat secara lisan, syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam surat pengangkatan dan diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan.
Selain itu, jika tidak dicantumkan persyaratan masa percobaan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan dianggap tidak ada.
Di samping itu, pemberlakuan masa percobaan tidak dapat diterapkan pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, apabila pengusaha menerapkan masa percobaan di dalam PKWT, maka perjanjian kerja masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum.
Hak-Hak Karyawan Masa Probation
Hak-hak karyawan masa percobaan sama dengan hak-hak karyawan tetap. Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan hal ini.
Tidak ada perusahaan yang boleh memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku.
Jika perusahaan gagal memenuhi hak-hak tersebut, ia dapat menerima sanksi pidana mulai dari 1-4 tahun penjara.
Selain itu, perusahaan dapat mengenakan denda sebesar 400 juta rupiah. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang diberikan dalam ayat pertama Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang sedang dalam masa percobaan selain membayar gaji bulanan.
Ketentuan tersebut diatur juga dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Pada pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara konsisten.
Dengan kata lain, jika seorang karyawan yang sedang dalam masa percobaan telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR.
Namun dalam praktiknya, penerapan gaji masa probation terkadang 50-80% dari UMR yang berlaku.
Hal ini bertujuan sebagai jaminan terkait kinerja yang ditunjukkan calon karyawan atau untuk “mengikat” calon karyawan supaya tetap bertahan di perusahaan. Tapi, banyak juga perusahaan yang sudah menerapkan gaji full UMR pada masa probation.
Ketentuan Pemberhentian Karyawan Pada Masa Probation
Masa percobaan biasanya digunakan untuk menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
Oleh sebab itu, perusahaan biasanya memberhentikan karyawannya selama masa percobaan karena mereka dianggap tidak atau kurang memenuhi standar perusahaan.
Jika hal ini terjadi, perusahaan dapat memutus karyawannya selama masa percobaan tanpa perlu memberikan pesangon, kompensasi masa kerja, atau penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga tidak diperlukan untuk memutus hubungan kerja karyawan selama masa percobaan.
Tetapi, ada juga perusahaan yang memberikan kesempatan kembali bagi karyawan probation. Perusahaan biasanya akan menambah masa probation yang awalnya tiga bulan menjadi enam bulan.
Seperti yang telah disebutkan, hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Namun, Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), menyatakan bahwa penghentian pekerjaan selama enam bulan tidak membatalkan perjanjian kerja.
Kelebihan waktu tiga bulan itulah yang batal, sehingga masa probation tetap sah jika yang dihitung hanyalah jangka waktu tiga bulan. Sedangkan tiga bulan sisanya bukan merupakan masa probation dan karyawan sudah dianggap sebagai karyawan tetap.
Perjanjian Kerja Penting Sebelum Masa Probation
Pilihan yang bisa dilakukan perusahaan adalah memberikan masa percobaan kepada calon karyawan tetap lewat masa probation. Nah jika mensyaratkan, baiknya hal tersebut ditulis di offer letter atau surat perjanjian kerja.
Hal ini mengingat, selama masa probation, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan.
Selain itu, ada dasar hukum yang jelas untuk masa percobaan karyawan, sehingga pelanggarannya dapat dikenakan hukuman baik pidana maupun perdata.
Perjanjian kerja tidak hanya penting untuk melindungi karyawan, tetapi juga mengikat untuk melindungi perusahaan agar bisa mendpatkan haknya. Dengan kata lain, dokumen perjanjian ini berfungsi sebagai dasar bagi keduanya untuk menjalin hubungan pekerjaan, serta untuk aturan masa percobaan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Ketentuan mengenai Hak-Hak Karyawan pada Masa Probation, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
https://appsensi.com/probation/
https://kontrakhukum.com/article/karyawan-probation/
https://www.hukumonline.com/berita/a/landasan-hukum-masa-probation-lt63b3f6a60c1ec/
https://id.prosple.com/interviews/lika-liku-tentang-masa-probation-yang-wajib-kamu-ketahui