Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Mengurus Izin Usaha Industri Perlengkapan Kabel

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Perlengkapan Kabel jadi satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pengusaha Industri Perlengkapan Kabel sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Perlengkapan Kabel.

Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Perlengkapan Kabel, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Perlengkapan Kabel dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Perlengkapan Kabel.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Perlengkapan Kabel

Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Perlengkapan Kabel melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Perlengkapan Kabel adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Perlengkapan Kabel

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perlengkapan Kabel kodenya adalah 27330.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik

Ketika pemilihan kode KBLI 27330 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 27330, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Perlengkapan Kabel

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Perlengkapan Kabel

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat NIB, pemilik usaha bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data-data dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Perlengkapan Kabel

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Perlengkapan Kabel

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka disyaratkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Website OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Perlengkapan Kabel tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version