Izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu jadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting disiapkan oleh pengusaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu.
Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana agar usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu
Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu memakai kode 16291.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
Saat memasukkan kode KBLI 16291 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 16291, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar pada halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha