Izin usaha Pertambangan Pasir Besi jadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Pertambangan Pasir Besi sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pebisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pertambangan Pasir Besi.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya profit sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pertambangan Pasir Besi, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Pertambangan Pasir Besi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Pertambangan Pasir Besi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Pertambangan Pasir Besi
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Pertambangan Pasir Besi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pertambangan Pasir Besi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertambangan Pasir Besi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertambangan Pasir Besi kodenya adalah 07101.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut
Dalam memasukkan kode KBLI 07101 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 07101, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pertambangan Pasir Besi
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.
Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di website www.pajak.go.id
Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan perlu melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Pertambangan Pasir Besi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data dan preview NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertambangan Pasir Besi
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertambangan Pasir Besi
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai aplikasi daring, maka diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pertambangan Pasir Besi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha