Sah! – Perkembangan perekonomian di era globalisasi menyebabkan dunia usaha semakin pesat. Setiap perusahaan atau pengusaha banyak yang berlomba-lomba dalam mengembangkan usahanya entah melalui perdagangan nasional atau internasional seperti ekspor-impor, franchise/waralaba bahkan melakukan penanaman modal secara langsung.
Di Indonesia sendiri perusahaan ataupun pengusaha sudah mulai memikirkan bagaimana agar tetap bersaing dan bertahan. Salah satunya dengan adanya pola atau strategi bisnis yang baik dalam distribusi barang dan jasa sehingga hasil tersebut dapat disalurkan serta diserap dengan baik oleh konsumen secara optimal.
Contoh dalam hal perkembangan sekarang adalah menggunakan bentuk sistem franchise atau waralaba. Retail-retail yang menggunakan bentuk bisnis waralaba telah berkembang dan banyak bermunculan.
Konsep yang diterapkan mempertimbangkan kemungkinan untung-rugi melalui lisensi waralaba yang disertai penyediaan utama dalam menguntungkan penerima, dan juga dapat melakukan perluasan kegiatan tanpa melakukan investasi sendiri.
Pihak-pihak penyelenggara yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan sebuah perjanjian yang dikenal dengan nama waralaba atau system franchise.
Waralaba itu sendiri menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Sederhananya dari pengertian diatas adalah memberikan makna bahwa waralaba ini suatu perikatan dua pihak antara pemberi dan penerima waralaba.
Perikatan ini harus berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat antara para pihak sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 yang menentukan bahwa “Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia”.
Perjanjian berdampak Wanprestasi
Hak kewajiban timbul dan merupakan tanggungjawab yang wajib dilaksanakan para pihak dalam perjanjian bisnis waralaba (franchise) yang dibuat sesuai dengan isi perjanjian. Hak dan kewajiban para pihak tersebut terjadi secara bertimbal balik dimana kewajiban satu pihak menjadi hak pihak lainnya, demikian pula sebaliknya hak di pihak lain melahirkan kewajiban di pihak lainnya.
Akan tetapi, peluang dari setiap perjanjian akan menimbulkan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan karena kesalahannya dan ia ditegur sesuai dengan kelalaiannya dalam pelaksanaan perjanjian.
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian waralaba, yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan. Berdasarkan hal tersebut, maka secara khusus pihak yang dapat dirugikan dalam bisnis waralaba yaitu pemberi waralaba dan penerima waralaba.
Wanprestasi dari pihak penerima waralaba (franchise) antara lain dapat berupa:
- Tidak dibayarnya biaya waralaba tepat pada waktunya.
- Melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang penerima waralaba (franchisee).
- Melakukan Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam system franchise/waralaba yang merusahak image merek dan produk.
- Tidak mau mengembalikan Hak Atas Kekayaan dan Intelektual (HAKI) milik pemberi waralaba setelah habis masa berlakunya perjanjian.
- Membuka usaha baru dengan merek yang baru namun jenis usaha yang sama sehingga menjadi pesain dan berkompetisi dengan usaha waralaba yang telah diserahkan kepada penerima waralaba.
Wanprestasi dari Pihak Pemberi Waralaba (franchise) dapat berbentuk:
- Tidak memberikan fasiltas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan sebagaimana mestinya.
- Tidak melakukan pembinaan terhadap penerima waralaba sesuai dengan yang sudah diperjanjikan.
- Tidak membantu penerima waralaba (franchise) dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya.
Akibat hukum dari kelalaian atau cidera dalam suatu perjanjian waralaba (wanprestasi) adalah:
- Bagi Pemberi Waralaba
- Mengganti kerugian.
- Obyek perjanjian menjadi tanggungjawab Penerima Waralaba.
- Bagi Penerima Waralaba:
- Pemenuhan perikatan
- Ganti kerugian
Demikian penyampaian artikel terkait Wanprestasi dalam Bisnis Waralaba (System Franchise)
Sah! Indonesia selain sebagai penyedia jasa layanan dalam bidang perizinan dan legalitas badan usaha, juga menyediakan jasa konsultasi gratis yang dapat dijadikan sebagai fasilitas untuk bertanya termasuk menanyakan salah satu isu pembahasan yang dibahas sebelumnya.
Bagi yang hendak akan mendirikan suatu badan usaha atau keperluan mengurus legalitas usaha, dapat mengunjungi laman Sah.co.id
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406