Berita Hukum Legalitas Terbaru

Terancam Blacklist Bank? Ini Dampak Nunggak Pinjol Berdasarkan Regulasi Baru

Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal

Sah! – Dengan semakin maraknya penggunaan pinjaman online di Indonesia, pemerintah kini memperketat regulasi guna melindungi konsumen dan memastikan kelancaran sistem keuangan.

Salah satu aturan terbaru yang perlu diwaspadai adalah risiko masuk blacklist bank akibat keterlambatan pembayaran pinjaman online. Peraturan ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi peminjam yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi industri perbankan.

Lalu, bagaimana aturan ini akan berdampak pada para peminjam dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari jeratan blacklist? Mari kita kupas tuntas bersama!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan regulasi yang akan membawa dampak signifikan bagi industri keuangan di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam pemberian pinjaman online.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), cakupan pelapor dalam SLIK kini diperluas.

Dalam upaya memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan, OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta fintech P2P lending untuk menjadi pelapor SLIK.

Dengan diperluasnya kewajiban pelaporan ini, informasi mengenai debitur yang disediakan dalam SLIK akan menjadi lebih komprehensif. Hal ini diharapkan dapat membantu industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit,pembiayaan,asuransi dan penjaminan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan usaha lainnya di Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Adanya regulasi ini juga memungkinkan para penyedia dana, termasuk bank dan lembaga pembiayaan lainnya, untuk lebih efektif dalam menilai risiko kredit calon debitur berdasarkan histori pembayaran mereka.

Selain perubahan signifikan pada SLIK, OJK juga telah mengatur beberapa kebijakan baru yang langsung mempengaruhi operasi pinjaman online di Indonesia.

Salah satu yang paling mencolok adalah penurunan suku bunga pinjaman dan biaya lainnya. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran bunga pada pinjaman online kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, jauh lebih rendah dari batas sebelumnya yang mencapai 0,4% per hari.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial debitur dan menekankan praktik penagihan yang berlebihan. Tidak hanya itu, OJK juga memperkenalkan aturan baru mengenai denda keterlambatan pembayaran.

 Untuk sektor produktif, denda ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024, dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan awalnya akan mencapai 0,3% per hari mulai 2024, kemudian secara bertahap turun hingga 0,1% per hari pada tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dan mengurangi beban tambahan yang tidak perlu.

Kebijakan baru lainnya yang menarik perhatian adalah pembatasan jumlah platform pinjaman yang bisa digunakan oleh debitur. Mulai tahun 2024, seorang debitur hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjaman online sekaligus.

Aturan ini diharapkan dapat mencegah konsumen terjerumus ke dalam praktik “gali lubang, tutup lubang” yang sering kali berakhir dengan hutang yang tidak terkendali.

OJK juga memberlakukan pembatasan waktu penagihan, penagihan kini hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini merupakan langkah perlindungan konsumen yang bertujuan untuk mengurangi gangguan terhadap kehidupan pribadi debitur.

Penyedia layanan pinjaman online juga diwajibkan bertanggung jawab penuh atas segala proses penagihan yang dilakukan,termasuk debt collector. Hal ini mencakup larangan penggunaan ancaman, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik secara fisik maupun di dunia maya.

Lebih lanjut, kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur dalam aplikasi pinjaman online tidak lagi dapat digunakan sebagai sarana penagihan. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, dan hanya setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat tersebut.

Sebagai langkah akhir dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK.

Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko bagi debitur, yang dapat mencakup mekanisme asuransi atau penjaminan. Dengan demikian, setiap risiko yang mungkin timbul dalam proses pemberian pinjaman dapat diminimalisasi, memberikan rasa aman lebih bagi debitur dan penyedia layanan.

Dengan seluruh perubahan dan regulasi baru ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Bagi para pelaku industri keuangan, regulasi ini juga menjadi tantangan baru yang harus dihadapi dengan strategi yang matang dan penuh kehati-hatian.

Mau tau lebih banyak tentang perlindungan hukum, regulasi atau hukum bisnis lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

  1. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240809062050-17-561611/awas-nunggak-pinjol-bisa-kena-blacklist-bank-ini-aturan-barunya 
  2. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240106101844-17-503229/aturan-pinjol-terbaru-berlaku-mulai-tahun-ini
  3. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240510233415-17-537181/cek-aturan-baru-debt-collector-pinjol-2024-nasabah-wajib-tahu 

WhatsApp us

Exit mobile version