BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara
UU Nomor 19 Tahun 2003
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.