Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Strategi Legal Mengubah Aset Desa menjadi Modal BUMDesa yang berbadan hukum 

Sah! – Terkadang, Masalah umum yang terjadi dalam kawasan desa ialah banyak aset-aset desa yang belum dimanfaatkan optimal. Baik itu tanah, dan potensi-potensi alam yang bukan hanya dari sisi pertanian, tetapi juga sumber pemasukan dari wisata. 

Sejak adanya perubahan dalam PP Nomor 11 tahun 2021, perlu dipahami bahwa BUMDesa merupakan badan hukum. Tujuan dari dengan bentuk badan hukum tentu salah satunya ialah dapat memanfaatkan aset desa guna menciptakan nilai tambah. Oleh karena itu,perlu dipahami lebih jelas terlebih dahulu bahwa ada perbedaan yang mendasar antara Aset Desa dan Aset BUMDes itu sendiri.

Aset Desa atau Aset BUMDesa ? 

Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,yang pembeliannya dibeli atau diperoleh menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, ataupun anggaran yang diperoleh dari sumber lain yang sah, misalnya hibah, bantuan pemerintah, dll. Sedangkan Akses BUM Desa secara jelas milik BUMDesa itu sendiri. Hal ini dapat berwujud uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang.  Hal ini semua dikelola oleh Pengurus BUMDesa sesuai rencana yang pada dasarnya meningkatkan pendapatan desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 PP Nomor 11 tahun 2021 yang menjelaskan tujuan dari BUM Desa itu sendiri. Lebih lanjut, sumber sumber aset BUM Desa dapat berasal dari penyertaan modal, bantuan lain, hasil usaha, pinjaman atau sumber lain yang sah. 

Jelasnya tertulis dalam Pasal 45 PP No 11 tahun 2021 mengenai penyertaan Modal dalam Aset Desa sebenarnya juga berkaca dari konsep Badan Hukum BUMDesa dimana penyertaan langsung merupakan penyertaan yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Oleh karena itu kekayaan desa tersebut juga memiliki pertanggungjawaban pengurusan yang berbeda antara BUMDesa dengan pertanggungjawaban pemerintah desa. 

Struktur BUMDesa sebagai kunci pengubahan aset. 

Dalam BUMDesa, dikenal dengan Musyawarah Desa. Berkaca dari bentuk Perseroan Terbatas yang menggunakan istilah RUPS, pada intinya musyawarah desa maupun antar desa memiliki kewenangan yang sangat tinggi, yang dalam hal ini juga mengatur memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa. Lebih lanjut pada Pasal 18, keputusan musyawarah ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sedikit ada perbedaan dalam RUPS sebuah Perusahaan Terbatas yang memiliki hak suara berbeda-beda, pada dasarnya BUMDesa tetap memiliki gaya struktural tersendiri walaupun berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas. 

  1.  (Kepala Desa), Dalam BUMDesa, Kepala Desa sebagai penasihat dalam menyusun analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa (Aset Desa) yang nantinya diajukan pada Musyawarah Desa. 
  2.  Pengawas, sesuai dengan gelarnya, tugasnya pada intinya ialah melakukan pengawasan, yang termasuk juga menelaah laporan tahunan atas pengelolaan/kepengurusan BUMDesa tersebut. 
  3. Pelaksana Operasional, tentu sebagai pelaksana semua tindakan sangat berkaitan dengan Pelaksana dalam Pengurusan Desa, sehingga perlu persiapan matang terutama dalam menjalankan usaha dari aset yang nantinya sudah menjadi aset BUMDesa.

Tahap terakhir dari perubahan Aset

Dalam Pengoperasional kegiatan usaha BUMDesa sangat mengenal adanya Sistem Informasi Desa. Sistem Informasi Desa. 

Hal ini lebih jelas tertuang dalam PP Nomor 3 tahun 2021 bahwa setiap kegiatan Usaha BUMDesa dilaporkan kepada menteri melalui sistem informasi desa. Kegiatan pelaporan itu juga termasuk tindakan penataan organisasi hingga tindakan lain.Sistem Informasi Desa (SID) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berfungsi sebagai platform digital terintegrasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi operasional melalui pengelolaan data administrasi, pelaporan keuangan, dan optimalisasi aset desa secara real-time. Implementasi SID menjadi kewajiban strategis untuk meningkatkan tata kelola BUMDes yang partisipatif dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat digitalisasi desa dalam rangka pembangunan ekonomi perdesaan yang berbasis data dan teknologi informasi.

Selain dari perubahan nama dalam kepemilikan tanah, perlu diperhatikan administrasi lainnya sebagai tahap resmi untuk pengalihan aset desa ke aset BUM Desa. 

Exit mobile version