Sah! – Dalam dunia bisnis, Seringkali suatu perusahaan dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang dapat membuat perusahaan tersebut mengalami likuidasi atau pembubaran perusahaan.
Persekutuan Komanditer atau CV menjadi salah satu perusahaan yang juga dapat mengalami pembubaran. Namun, terdapat beberapa alasan yang menjadikan perusahaan tersebut harus dibubarkan.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai alasan bubarnya Persekutuan Komanditer atau CV. Dengan memahami artikel ini, Anda dapat mengenali alasan bubarnya Persekutuan Komanditer atau CV dan Anda dapat mempersiapkan keputusan atau langkah yang baik untuk perusahaan Anda nantinya.
Alasan Pembubaran Persekutuan Komanditer atau CV
Terdapat beberapa alasan sebuah Persekutuan komanditer atau CV dapat bubar atau tidak dapat beroperasi lagi, seperti:
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian
Persekutuan Komanditer atau CV dapat mengalami pembubaran ketika CV tersebut didirikan hanya untuk jangka waktu tertentu. Maka, saat CV sudah sudah melewati batas waktu otomatis perusahaan Persekutuan Komanditer atau CV tersebut dibubarkan.
- Musnahnya barang CV atau telah terpenuhinya tujuan CV
Persekutuan Komanditer atau CV dapat bubar ketika suatu barang yang dimiliki Persekutuan Komanditer atau CV telah musnah. Musnah disini berarti barang tersebut tidak dapat digunakan kembali atau tidak dapat dipakai kembali.
Maksud dari tujuan Persekutuan Komanditer atau CV disini dapat dalam rencana Anggaran Dasar CV tersebut, jika dalam Anggaran Dasar CV tersebut terpenuhi dan memenuhi rencana, maka CV dapat membubarkan diri.
- karena kehendak para sekutu
Dalam Persekutuan Komanditer atau CV terdapat sekutu – sekutu yang disebut sekutu aktif dan sekutu pasif. sekutu tersebut sangat memengaruhi jalannya perusahaan Persekutuan Komanditer atau CV.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1649 KUH Perdata, persekutuan hanya dapat dibubarkan atas kehendak beberapa atau seorang sekutu jika persekutuan itu telah dibuat tidak untuk suatu waktu tertentu.
- jika salah satu pihak sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Di sini Persekutuan komanditer atau CV tidak bubar dan tetap berdiri. Namun, bagi sekutu yang meninggal dunia harus ada yang menggantikannya, pergantian tersebut bisa diganti oleh ahli warisnya.
Demikian Artikel mengenai alasan bubarnya Persekutuan Komanditer atau CV, semoga Anda dapat memahami artikel ini dengan baik. Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang undang
- Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
- Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
- Kitab Undang – Undang Hukum Perdata