Sah! – Kerjasama strategis antara Shopee dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berfokus memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
Gagasan ini digerakkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah Wajib Halal 2024, yaitu program yang mewajibkan UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024 mendatang.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.
Bagi usaha mikro dan kecil, sertifikat halal didasarkan atas standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Pasal 48 Angka 2 Perppu Cipta Kerja yang memuat Pasal 4A UU 33/2014).
Sedangkan pengajuan permohonan sertifikat halal untuk pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil, yaitu dengan melampirkan dokumen kepada BPJPH sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Angka 15 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan komitmen jangka panjang “Shopee Ada Untuk UMKM”.
“Inisiatif ini adalah komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual, papar Handhika.
Produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (Pasal 1 Angka 2 UU 33/2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 48 Angka 1 Perppu Cipta Kerja).
Melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal.
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH mengapresiasi kemitraannya dengan Shopee dan mendukung percepatan program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Indonesia.
“Sertifikasi halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan, karena konsumen Indonesia mayoritas muslim dan mengonsumsi produk halal. Saya kira, Shopee mampu melibatkan para pelaku UMKM dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee, sehingga konsumen banyak pilihan,” jelas Aqil.
Ia menambahkan juga bahwa apabila tingkat pusat hingga daerah bersinergi untuk saling membantu penganggaran bagi sektor UMKM, maka posisi produk UMKM dan UKM halal di Indonesia akan kuat dan ekspansif.
Sejak 3 April 2024, pengajuan sertifikasi halal dapat diakses pada fitur Seller Center Shopee (halaman khusus bagi penjual pada platform Shopee) yang telah terintegrasi dengan sistem “SIHALAL” aplikasi berbasis website BPJPH.
SIHALAL (Sistem Informasi Halal atau SiHalal) merupakan sebuah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia untuk memudahkan pengajuan sertifikasi produk halal bagi produsen.
Untuk pemanfaatan fasilitas tersebut, terdapat beberapa tahap pendaftaran sertifikasi halal pada halaman Seller Center Shopee, yakni sebagai berikut:
- Buka halaman Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”
- Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Lalu, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan penjual
- Setelah penjual menyetujui notifikasi tersebut, kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL
Mengacu pada Pasal 48 Angka 12 Perppu Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 25 UU 33/2014, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib:
- Mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal
- Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal
- Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal
- Memperbarui sertifikat halal jika terdapat perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH)
- Melaporkan perubahan komposisi bahan atau proses produk halal kepada BPJPH
Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban ketentuan di atas, maka akan dijatuhi sanksi administratif yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 48 Angka 13 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 UU 33/2014)
Selain diwajibkan oleh pemerintah, kehadiran sertifikasi halal juga dapat memberikan value terhadap produk yang beredar di lingkup masyarakat. Keuntungan pelaku usaha memiliki sertifikasi halal, antara lain:
1. Memberikan kepercayaan bagi konsumen
Berkenaan dengan mayoritas konsumen Indonesia adalah muslim, maka produk dan layanan akan meningkat serta konsistensinya terjaga apabila penjual atau produsen telah mengantongi sertifikasi halal
2. Unique Selling Point
Keuntungan lain bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal adalah produk atau layanan yang dijualnya dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para konsumen dan meningkatkan daya saing terhadap kompetitor
3. Berpeluang ekspansi hingga ke pasar global
Bagi suatu perusahaan yang merambah ke dunia ekspor, sertifikat halal akan menunjang pemasaran produk ke berbagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam
4. Menjangkau warga muslim di luar negeri
Kepemilikan sertifikat halal merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha yang hendak melakukan ekspor produk, terutama jika ingin mengekspansi pemasaran produk ke negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Sertifikat tersebut juga dapat membantu para minoritas muslim di negara lain untuk memperoleh produk halal.
Menurut Pasal 135 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan jasa.
Barang atau produk yang diwajibkan bersertifikat halal, diantaranya:
- Makanan
- Minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan
Sedangkan jenis jasa yang wajib memiliki sertifikasi halal, antara lain:
- Penyembelihan
- Pengolahan
- Penyimpanan
- Pengemasan
- Pendistribusian
- Penjualan
- Penyajian
Demikian pemaparan terkait kemudahan akses pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM beserta keuntungannya bagi pelaku usaha. Artikel ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha terhadap pentingnya kepemilikan sertifikasi halal.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Jurnal
Sofyan Hasan, Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vol. 14, No. 2, Mei 2014
Internet
Dian Dwi Jayanti, S.H., Ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-penyelenggaraan-jaminan-produk-halal-lt5e041fbf43709/, diakses pada 15 April 2024.
Legalku, 4 Alasan Sertifikasi Halal Penting Bagi Usahamu!, https://www.legalku.com/4-alasan-sertifikasi-halal-penting-bagi-usahamu/, diakses pada 15 April 2024.