Izin usaha Pertanian Gandum merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Pertanian Gandum sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pengusaha cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Gandum.
Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah penghasilan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pertanian Gandum, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Pertanian Gandum dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Pertanian Gandum.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Pertanian Gandum
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pertanian Gandum menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pebisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Pertanian Gandum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Gandum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Gandum adalah 01112.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum
Ketika memasukkan kode KBLI 01112 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 01112, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Gandum
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pertanian Gandum
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun melalui laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali formulir dan review NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Gandum
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Gandum
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui media daring, maka akan diperlukan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Pertanian Gandum tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha