Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak agar usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak memakai kode 30922.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.

Ketika menentukan kode KBLI 30922 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 30922, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai lokasi usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data dan review NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan platform digital, maka akan disyaratkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan memakai Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version