Izin usaha Produksi Es merupakan salah satu syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Produksi Es agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Produksi Es.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset sampai lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Produksi Es, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Produksi Es dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mengurus izin usaha Produksi Es.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Produksi Es
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Produksi Es lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Produksi Es adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Produksi Es
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Produksi Es memakai kode 35302.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).
Ketika menentukan kode KBLI 35302 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 35302, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Produksi Es
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Produksi Es
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa isian data serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Produksi Es
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Produksi Es
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui media online, maka akan diperlukan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Produksi Es tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha