Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Mudah Melegalkan Izin Usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi merupakan salah satu bagian syarat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha hanya berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi.

Padahal jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi adalah 32501.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.

Dalam memasukkan kode KBLI 32501 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 32501, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version