Izin usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau jadi salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis cuma memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya laba sampai lolos dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya biar bisnis Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mengurus izin usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau memakai kode 28250.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilah benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan; mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.
Saat memasukkan kode KBLI 28250 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 28250, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengajukan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non perorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan diperlukan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Sistem OSS yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha