Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Sekutu dalam Persekutuan Komanditer

sekutu dalam persekutuan komanditer
sekutu dalam persekutuan komanditer

Sah! – Di Indonesia badan usaha digolongkan menjadi dua jenis yakni badan usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi BUMN dan badan Usaha yang tidak berbadan hukum seperti Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Berbicara mengenai Persekutuan Komanditer, menurut Wijayanta & Widyaningsih, Persekutuan Komanditer adalan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan didirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.

Berdasarkan definisi diatas, terdapat frasa ”sekutu”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan sekutu adalah peserta pada suatu perusahaan atau yang dapat disebut dengan rekan.

Jika berbicara mengenai sekutu yang ada dalam Persekutuan Komanditer, terdapat dua jenis pengklasifikasian dari sekutu yakni Sekutu Komanditer dan Sekutu Biasa.

Namun tahukah kalian apa yang menjadikan pembeda diantara keduanya? serta bagaimana tanggung jawab yang akan diberikan oleh masing masing sekutu dalam perannya pada Persekutuan Komanditer?

Pertama, Sekutu Komanditer. Sekutu Komanditer atau yang juga disebut dengan Sekutu Diam atau Sekutu pasif merupakan jenis sekutu yang hanya memberikan pemasukan (inberg) dan tanpa boleh melakukan ikut serta dalam melakukan pengurusan terhadap usaha bersama sekutu aktif,

Pemasukan (inberg) disini dapat berbentuk memasukkan uang atau benda kedalam kas persekutuan. Dikarenakan adanya kontribusi di dalam memberikan inberg, sekutu komanditer ini berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut.

Jika berbicara mengenai tanggung jawab sekutu komanditer di dalam Persekutuan Komanditer, Pasal 20 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan ”tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ia setor”.

Kedua, Sekutu Biasa. Sekutu Biasa juga sering disebut dengan sekutu kerja atau sekutu aktif ataupun sekutu komplementer dikarenakan jenis sekutu ini menjadi sekutu yang memegang peran dalam keberlangsungan dari usaha.

Jenis sekutu ini adalah sekutu yang akan menjalankan usaha dan yang akan menjadi pihak yang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sehingga jika berbicara mengenai tanggung jawab, sekutu aktif akan bertanggung jawab secara pribadi terhadap keseluruhan.

Itulah pembahasan terkait dengan Persekutuan Komanditer, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia Edisi Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2017.

WhatsApp us

Exit mobile version