Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Sejarah dan Perkembangan KUHP di Indonesia

Ilustrasi KUHP @Icra Iflas Piled Book

KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah buku yang berisi undang-undang mengenai tindak pidana dan hukumannya di Indonesia.

KUHP merupakan salah satu bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang tindak pidana dan hukumannya di Indonesia.

Sejarah KUHP

Sejarah KUHP di Indonesia dimulai pada tahun 1848, saat Belanda mengeluarkan Rangking Crimineel Wetboek (Kitab Acara Pidana Belanda) sebagai undang-undang pidana pertama di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, KUHP Belanda tersebut diganti dengan KUHP Indonesia yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 1950.

Perkembangan KUHP di Indonesia tidak hanya terjadi pada tingkat perundangan, namun juga terjadi perubahan dalam tingkat penegakan hukum.

Pada masa Orde Lama, KUHP hanya ditegakkan di wilayah Indonesia yang diduduki Belanda. Sementara di wilayah Indonesia yang tidak diduduki Belanda, tindak pidana masih ditegakkan berdasarkan adat istiadat setempat.

Pada masa Orde Baru, KUHP mulai ditegakkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penegakan hukum juga semakin ditingkatkan dengan dibentuknya lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan.

Namun, masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti korupsi dan intervensi politik yang menghambat proses hukum.

Setelah Reformasi tahun 1998, KUHP mulai mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain mengenai penambahan jenis tindak pidana baru, penambahan hak-hak pidana dari korban dan saksi, serta penambahan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan KUHP dengan perkembangan masyarakat dan norma-norma hukum internasional.

Selain itu, perubahan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana.

Selain perubahan dalam tingkat perundangan dan penegakan hukum, perkembangan KUHP di Indonesia juga terjadi dalam hal pemahaman dan penggunaannya oleh masyarakat.

Pada masa Orde Lama, pemahaman masyarakat terhadap KUHP masih terbatas karena hanya sedikit orang yang memahaminya. Namun pemahaman tersebut terus berkembang sampai disahkannya RUU KUHP Terbaru.

KUHP Terbaru Disahkan 2022

Rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah diselenggarakan pada Selasa (06/12/2022), di mana RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang.

Dengan disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang, maka KUHP akan berlaku sebagai hukum pidana di Indonesia.

RUU KUHP mengalami perubahan mendasar dalam hal penempatan pidana mati. Dalam RUU KUHP yang baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pidana mati hanya akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana setelah ia menjalani masa percobaan selama sepuluh tahun, dan hanya jika ia terbukti masih terlibat dalam tindak pidana selama masa percobaan tersebut.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara RUU KUHP sebelumnya dan yang baru adalah terletak pada penempatan pidana mati.

Selain pidana mati, RUU KUHP yang baru juga mengalami perubahan dalam hal pidana penjara.

Dalam RUU KUHP yang baru, pidana penjara tidak lagi dijatuhkan secara sepihak, melainkan diberlakukan pedoman yang berisikan keadaan tertentu dimana pidana penjara tidak boleh dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.

Keadaan-keadaan tersebut antara lain jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

Dengan demikian, perubahan dalam RUU KUHP yang baru tidak hanya terjadi pada pidana mati, melainkan juga terjadi pada pidana penjara.

Selain pidana mati dan pidana penjara, RUU KUHP yang baru juga mengatur tentang pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Dengan demikian, RUU KUHP yang baru tidak hanya mengatur tentang pidana mati dan pidana penjara, melainkan juga mengatur tentang pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

RUU KUHP yang baru juga mengatur tentang tanggung jawab badan hukum atau korporasi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut.

Dalam RUU KUHP yang baru, pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan lain dapat dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Dengan demikian, RUU KUHP yang baru juga mengatur tentang tanggung jawab badan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *