Sah! – Satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tewas diduga dihabisi oleh satu orang yang masih duduk di bangku SMK yang bernama Junaedi.
Terduga pelaku diketahui masih berusia 16 tahun. Polisi mengungkap bahwa lima orang satu keluarga yang diduga dibunuh oleh remaja tersebut merupakan tetangganya.
Keluarga yang bernasib malang itu beranggotakan lima orang yang terdiri dari :
– Waluyo (Suami) yang berusia 34 tahun
– Sri Winarsih (Istri) yang berusia 34 tahun
– RJ (Anak Pertama) yang berusia 15 tahun
– VD (Anak Kedua) yang berusia yang berusia 10 tahun
– SAD (Anak Ketiga) yang berusia 2 tahun
Ternyata Pelaku Sempat Melaporkan Kejadiannya ke Kepolisian
Awal kejadiannya, pelaku (masih berstatus sebagai saksi) yang melaporkan kejadian pembunuhan tersebut ke Polres Penajam Paser Utara. Atas laporan tersebut, Polres Penajam Paser Utara melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun setelah kepolisian melakukan proses penyelidikan, akhirnya pelaku mengakui bahwa pelaku yang membunuh lima orang satu keluarga tersebut.
Awalnya, pelaku mempunyai alasan untuk membantu korban, karena pelakunya ini lebih dari tiga orang. Setelah olah hasil TKP ternyata barang bukti berupa parang dan baju yang berlumuran darah mengarah pada pelaku.
Kronologi Pembunuhan
Kronologi pembunuhan tersebut bermula pada saat pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya pada hari Senin, 5 Februari 2024 malam hari. Pada saat itu pelaku bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras (miras).
Sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku diantar pulang oleh temannya. Setelah diantar, disitu pelaku mempunyai niatan untuk membunuh para korban.
Pelaku kemudian membawa senjata tajam berupa parang dengan ukuran 60 sentimeter tanpa gagang dan menuju ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan.
Penangkapan
Pada hari Selasa, 6 Februari 2024, Pukul 00.30 WITA, Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
AKBP Supriyanto selaku Kapolres Penajam Paser Utara telah mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah Junaedi.
Selain itu, AKBP Supriyanto juga mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan kekasih dari salah satu korban pembunuhan tersebut, yakni korban dengan inisial RJ.
Dugaan Motif Pembunuhan
Pelaku merasa kesal terhadap korban (RJ) karena korban tidak mengembalikan helm milik pelaku yang dipinjamnya selama 3 hari.
Kemudian pelaku membunuh korban karena pelaku mempunyai motif dendam dan sering cekcok dengan korban (RJ).
AKBP Supriyanto mengatakan bahwa mereka sering cekcok mengenai permasalahan ternak, ayam dan anjing. Korban (RJ) tidak menyukai anjing sementara pelaku memelihara anjing.
Kemudian dugaan motif selanjutnya adalah pelaku merasa kesal karena masalah percintaan, karena korban (RJ) itu sendiri merupakan mantan kekasih daripada pelaku.
Ramai di Twitter
Kasus pembunuhan tersebut juga menjadi viral di twitter. Banyak netizen yang mengomentari kasus itu.
Kasus itu menjadi ramai karena tersebarnya foto KTP daripada pelaku, banyak netizen yang mengomentari tahun kelahiran daripada pelaku yaitu 2006, dan sempat menjadi trending topic.
Kemudian kasus ini menjadi ramai juga karena tersebarnya video pelaku yang sedang menjalani proses interogasi oleh kepolisian.
Banyak dari netizen yang juga mencari cari sosok siapa pelaku bahkan mencari akun media sosial dari pelaku.
Pandangan Hukum
Oleh karena masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Apabila pelaku tersebut dikategorikan dewasa menurut hukum, maka pelaku dapat dijerat hukuman mati atau seumur hidup.
Pada kasus ini, pelaku dapat dikategorikan sebagai anak dibawah umur, sehingga penjatuhan hukuman terhadap orang yang dianggap dewasa oleh hukum dan orang yang dianggap dibawah umur oleh hukum adalah berbeda.
Maka dari itu, apabila terbukti anak dibawah umur telah melakukan pembunuhan, maka proses persidangan dapat disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukumannya adalah ½ (satu per dua) atau setengahnya dari hukuman orang dewasa.
UU No. 11 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (3) mengatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pelaku dapat dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Pasal 459 KUHP, dan UU Perlindungan anak. Berikut bunyi Pasal 459 KUHP :
“Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”.
Itulah pemahasan mengenai kasus Satu Keluarga Tewas Dibunuh dengan Sadis Diduga oleh Siswa SMK di Penajam. Semoga bermanfaat !
Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.
Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.
Source :
twitter.com
Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61)