Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Ramai di Media Sosial Artis X Diduga TPPU, Bagini Aturannya!

person holding silver ring on 100 us dollar bill

Sah!- Ramai masyarakat yang berbicara di media sosial mengenai dugaan seseorang, baik selebgram hingga artis tanah air yang tiba – tiba kaya dengan hasil TPPU. Apa sebenarnya TPPU itu? Simak artikel di bawah ini!

Bekerja keras memang bisa menjamin seseorang menjadi kaya raya. Akan tetapi, sampai sejauh mana kita bisa mendapatkan aset kekayaan yang bermilyar milyar itu dalam waktu singkat itu. 

Sebagai masyarakat perlu adanya prasangka baik terhadap kejadian tersebut. Di dunia ini tidak ada yang mustahil terkait pencapaian kekayaan seseorang. 

Namun, hal demikian tidak sepenuhnya menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat luas. Warganet banyak yang berkicau di media sosial “Dalam waktu 3 tahun bisa sekaya itu?” , “Papaku bilang tidak akan bisa kaya dalam waktu secepat itu” , “ Dirjen pajak mohon dikonfirmasi ya aset kekayaan si X ini” , “ Habis ini akan ada audit ya, tunggu saja”. 

2024 merupakan zaman teknologi apalagi setelah media sosial naik daun, seluruh manusia di dunia ini mengikuti kegiatan – kegiatan orang – orang yang memiliki konten tertentu di media sosial tersebut. 

Modus baru TPPU membuat daya tarik tersendiri untuk mempelajari adanya kasus tersebut, yang mana telah beredar dalam media – media berita di Indonesia. 

Suatu TPPU memang dilakukan dengan modus operandi yang beragam. Namun, seiring perkembangannya zaman dan teknologi, TPPU pun telah beradaptasi terhadap hal tersebut sehingga modus – modus baru pun dilangsungkan

Memang saja, di tahun 2023 telah ada kasus TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh selebgram. 

Tepatnya september 2023, Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah mengumumkan bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yaitu seorang selebgram asal Makassar. 

Namun, baru – baru ini juga sedang trending topik terkait TPPU. Sepertinya terdapat seseorang yang berpengaruh di Indonesia telah diduga sebagai sasaran pelaksanaan TPPU ini. Jadi, siapakah dia?. Simak pembahasan di bawah ini ya, sobat sah!

Artis X telah diduga TPPU

Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, dikenal asas praduga tak bersalah, yang mana seseorang yang telah diumumkan untuk diperiksa terkait tindak pidana tertentu belum tentu menjadi seorang tersangka sehingga seseorang tersebut perlu mengikuti rangkaian penyelidikan yang memakan proses lama sesuai dengan temuan bukti langsung di lapangan. 

Sekarang ini ramai di media sosial terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU kepada salah satu artis tanah air. 

Banyak warganet yang menduga atas aset kekayaannya yang diluar nalar dan kegiatan flexing atau pamer di media sosial juga menimbulkan kecurigaan bagi semua orang yang melihat kontennya. 

Artis X ini diduga melakukan TPPU dengan memiliki kantong semar sehingga hal demikian membuat warganet banyak mengulik berita – berita yang telah beredar ini. 

Hal demikian telah disampaikan oleh Hanifa Sutrisna selaku Ketua Umum (Ketum) Nasional Corruption Watch (NCW), bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU telah dilakukan oleh artis ibukota, yakni Artis X. 

Selain itu, Hanifa juga menambahkan bahwasanya ketika suatu dana sebelum masuk untuk kegiatan pencucian uang, Artis X ini membeberkan akan ada pelaksanaan bisnis dengan meraup modal ratusan miliar hingga triliunan  rupiah. 

Hanifa memberikan pengakuan bahwa dirinya beberapa waktu lalu memang sempat melakukan podcast dengan membeberkan adanya TPPU yang diduga telah dilakukan Artis X sehingga Hanifa sendiri kembali mendapatkan berbagai informasi dari beberapa pihak. 

Namun, Hanifa memberikan konfirmasi kembali bahwa Artis X ini sempat dihubungi beberapa hari yang lalu, akan tetapi tidak dapat tersambungkan. 

Hanifa juga menambahkan penegasan terkait dugaan TPPU oleh Artis X ini telah tercium baunya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semenjak sekitar 9 bulan yang lalu. Sementara itu, ternyata sumber informasi tersebut telah diperoleh dari koneksi Hanifa yang ada di PPATK tersebut. 

Hanifa pun menyebutkan kembali, bahwa Artis X ini terkenal karena bakatnya yang menjadi usahawan sukses sehingga dapat menginspirasi sekaligus memotivasi banyak orang bahkan kaum muda untuk berbisnis sejak dini. Namun, ternyata Artis X tidak memiliki dasar sebagai pebisnis. 

Hanifa mengatakan bahwa ada indikasi tertentu yang memperjelas Artis X merupakan seorang nominee atau seseorang atau bahkan perusahaan yang namanya telah disepakati untuk digunakan sebagai pembelian suatu penyertaan, seperti saham

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan DPP Nasional Corruption Watch telah membuat laporan tertentu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh Artis X. Modus TPPU nya yakni sebagai penampung hasil TPPU dari para koruptor.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan terkait himbauan apabila memiliki bukti yang kuat atau bukti langsung terkait Artis X yang diduga melakukan TPPU segera laporkan ke KPK. KPK akan secara sigap menerima laporan tersebut, tetapi lembaga ini juga perlu memverifikasi setiap aduan yang masuk.  

Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU

Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah diatur dalam lex specialis yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Undang – Undang TPPU.  

Akan tetapi, semenjak telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP Nusantara, maka ketentuan dalam Undang – Undang TPPU, seperti dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU PTPPU dicabut dan dinyatakan telah tidak berlaku.

Sementara itu, terdapat hukuman yang dikenakan bagi seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yang mana telah diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang PTPPU sehingga telah diubah dengan Pasal 607 KUHP dengan 3 (tiga) kategori, yakni Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII, Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI. 

Selain itu, tindak pidana pencucian uang sesuai dengan KUHP Nusantara terdiri atas korupsi, penyelundupan tenaga asing, penyuapan, narkotika, prostitusi, penipuan, perdagangan orang, penggelapan, perdagangan senjata gelap, penyelundupan migran, dan lain sebagainya. 

Anda suka membaca artikel di atas dan mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda. 

Anda sedang memulai menjadi pebisnis pemula? Masih bingung terkait tahapan dan prosedur memulai bisnis usaha? Yuk konsultasi gratis di SAH. 

Yuk bisa kunjungi laman sah.co.id. SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan pendaftaran sekaligus pencatatan hak kekayaan intelektual. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source:

Undang – Undang PTPPU

KUHP Nusantara

https://bplawyers.co.id/2023/03/03/sanksi-tindak-pidana-pencucian-uang-tppu-terbaru-2023/

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/18/15200781/selebgram-nur-utami-jadi-tersangka-tppu-sindikat-narkoba-fredy-pratama

https://www.jawapos.com/nasional/014078685/kpk-persilakan-ncw-laporkan-dugaan-raffi-ahmad-jadi-penampung-tppu-koruptor

https://rmol.id/politik/read/2024/02/02/607818/modus-dugaan-pencucian-uang-raffi-ahmad

https://www.ajnn.net/news/raffi-ahmad-dilaporkan-ke-kpk-soal-dugaan-pencucian-uang-koruptor/index.html

 

WhatsApp us

Exit mobile version