Sah! – Dalam struktur yayasan, pengurus memegang peran penting dalam menjalankan visi dan misi organisasi, baik itu dalam bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan. Namun, apa yang terjadi jika seseorang pengurus utama yayasan meninggal dunia.
Kekosongan kedudukan bisa menjadi tantangan besar bagi yayasan, karena bisa berisiko pada ketidakjelasaan status hukum dan kelangsungan operasional yayasan itu sendiri. Langkah seperti apa yang perlu diambil oleh yayasan ketika pengurus utama meninggal dunia.
Artikel ini akan membahas terkait dengan prosedur pergantian pengurus yayasan saat pengurus meninggal dunia.
Prosedur Pengganti Pengurus Yang Meninggal Dunia
Berdasarkan ketentuan dari pasal 28 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU no.28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Apabila pengurus utama yayasan meninggal dunia, yayasan harus segera melakukan penggantian pengurus melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Jika pembina yayasan meninggal dunia, anggota pengurus dan anggota pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan Pembina.
Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pengangkatan, maka pengurus dan pengawas berkewajiban mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menetapkan pembina baru guna menjaga keberlangsungan yayasan secara hukum.
Pembubaran Yayasan Jika Tidak Ada Pengganti Pengurus
Jika setelah pengurus utama meninggal dunia tidak ada pengganti yang sah, yayasan berisiko dibubarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 62-65 UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa yayasan yang tidak lagi memiliki pengurus yang sah atau gagal mencapai tujuan pendiriannya dapat dibubarkan melalui keputusan pengadilan.
Pembubaran ini diikuti dengan proses likuidasi, di mana semua aset yayasan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembubaran ini juga berlaku jika yayasan tidak bisa melaksanakan tugas sosialnya sesuai dengan maksud pendirian yayasan. Dalam hal ini, pengadilan dapat memutuskan untuk membubarkan yayasan berdasarkan permohonan dari kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Dampak Terhadap Kekayan Yayasan
Salah satu dampak yang paling krusial terkait dengan meninggal nya pengurus utama adalah terkait dengan pengelolaan kekayaan yayasan dan berdasarkan dari ketentuan, Pasal 34 UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, yayasan memiliki kekayaan yang digunakan untuk tujuan sosial atau kemanusiaan.
Jika pengurus utama meninggal dan pengganti tidak segera diangkat, pengelolaan kekayaan yayasan dapat terganggu dan bisa menyebabkan penyalahgunaan dana, ketidakjelasan penggunaan aset, bahkan kerugian bagi pihak-pihak yang bergantung pada bantuan yayasan.
Dalam hal ini, keberadaan pengurus baru dan sah, sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yayasan. Tanpa adanya pengurus yang jelas, pihak luar atau pihak yang berkepentingan bisa meragukan legitimasi yayasan, yang bisa berujung pada penurunan kepercayaan masyarakat dan donatur.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Listya Aswaratika, (2018). Kedudukan yayasan yang belum disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan setelah jangka waktu berakhir . Notaire: Vol. 1 No. 1, Juni 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembubaran-yayasan-jika-pembina-telah-meninggal-dunia-lt5f11754d2163b/