Sah! – Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 5 (lima) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan menggerebek home industry sinte atau tembakau sintetis di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kompol Malvino Edward Yusticia, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan bahwa rumah tersebut dipastikan menjadi laboratorium terselubung sebagai tempat untuk memproduksi sinte dengan jenis PINACA.
Bahkan menurutnya, sejauh ini rumah tersebut merupakan laboratorium pembuatan sinte pertama di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan serangkaian pengungkapan, dapat disimpulkan bahwa laboratorium atau rumah ini adalah tempat pertama di Indonesia yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis”, tutur Kompol Malvino, (30/4).
Sebagai infornasi, MDMB-4en-PINACA merupakan senyawa kimia buatan yang tergolong turunan dari cannabinoid sintetis atau disebut dengan ganja sintetis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika, MDMB-4en-PINACA termasuk sebagai narkotika golongan I.
Lima tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing dalam pembuatan sinte, antara lain:
- BBH (laki-laki, usia 28 tahun), berperan sebagai penjaga gudang dan transporter, serta bertugas mengambil barang sesuai instruksi tersangka MFH yang kemudian akan diserahkan kepada reseller
- H (laki-laki, usia 26 tahun) dan S (laki-laki, usia 31 tahun), berperan sebagai peracik, tersangka bertugas untuk membuat olahan dari 5CL (Cannabinoid Sintetis) yang selanjutnya akan diolah menjadi MDMB-4EN-PINACA
- GBH (laki-laki, usia 20 tahun), berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller, bertugas untuk mengambil gel yang mengandung MDMB-4EN-PINACA dari tersangka BBH yang kemudian diantar ke Jawa Barat
- MFH (laki-laki, usia 24 tahun), berperan sebagai bos atau pengendali, tersangka adalah pemodal sekaligus pengendali tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL (Cannabinoid Sintetis) menjadi MDMB-4EN-PINACA
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa pihaknya dalam mengungkap kasus ini telah menyita sejumlah pinaca yang jika diolah menjadi tembakau sintetis, maka akan menghasilkan sebanyak 35 kilogram tembakau sintetis.
Laboratorium tersebut memproduksi pinaca sebagai bahan baku utama produksi ganja sintetis. Para tersangka telah beroperasi selama 6 bulan dan dijual secara online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gudang untuk menyimpan bahan-bahan narkotika berada di Serpong, Tangerang Selatan. Sedangkan, laboratorium atau proses peracikannya dilakukan di rumah di kawasan Sentul tersebut.
Selanjutnya, Brigjen Suyudi mengungkapkan bahwa jaringan ini membeli bahan-bahan pembuatan pinaca dari China. Ia juga menambahkan bahwa tersangka F bertransaksi dengan menggunakan kripto.
Akibat perbuatan ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 113 Angka 2 subsider Pasal 114 Angka 2 subsider Pasal 112 Angka 2 jo. Pasal 132 Angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun penjara.
Menurut Kompol Malvino, kasus ini termasuk sebagai kejahatan yang terorganisasi dan dikategorikan sebagai jaringan narkotika internasional.
Berkaitan dengan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran pada kasus di atas, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan tersebut memberlakukan mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Indonesia hanya mengakui uang yang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas berwenang merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dilansir melalui legalitas.org, mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi yang andal untuk memberikan keamanan saat melakukan transaksi.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa mata uang kripto diterbitkan oleh pihak selain pemerintah atau otoritas berwenang di Indonesia.
Selanjutnya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menerangkan macam-macam uang kripto sebagai contoh dari virtual currency.
Peraturan ini menerangkan berbagai jenis mata uang kripto yang dikategorikan sebagai virtual currency dan menegaskan bahwa setiap penyedia jasa pembayaran, seperti bank atau lembaga selain bank dilarang memfasilitasi atau mengaitkan virtual currency dengan transaksi pembayaran.
Maka dari itu, dapat diketahui bahwa kripto tidak dapat digunakan untuk transaksi, karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana hukum berlaku.
Mengacu pada kasus di atas, tersangka tidak saja melanggar ketentuan pada Undang-Undang tentang Narkotika, namun turut menyalahi ketentuan pada hukum positif yang erat kaitannya dengan mata uang.
Sekian artikel dari penulis. Semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Website
legalitas.org, https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia, Hukum Kripto di Indonesia, diakses pada 5 Mei 2024.