Berita Hukum Legalitas Terbaru

PKKPR Masih Menunggu Verifikasi? Ini Cara Mempercepatnya

PKKPR menunggu verifikasi | White Ipad
PKKPR menunggu verifikasi | Photo by Pixabay

PKKPR Masih Menunggu Verifikasi kerap membuat pebisnis emosi dan frustasi. Bagaimana tidak? kurangnya informasi dan proses lama masih dirasakan setiap mengurus izin ini.

Pengertian PKKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku. KKPR dulu dikenal dengan nama izin lokasi.

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri bahwa lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan bersedia dikenakan sanksi jika di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian.

Pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi yang masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja masih dapat menggunakan izin tersebut.

PKKPR tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi dikenakan PNBP.

Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen sesuai, pelaku usaha akan menerima surat perintah setor (SPS).

Pembayaran PNBP harus dilakukan maksimal 3 hari setelah SPS diterima. Jika kode billing telah kedaluwarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode billing melalui dasbor pelaku usaha.

Masalah yang Sering Dihadapi Saat Mengurus PKKPR

Terdapat beberapa kendala yang mungkin dihadapi dalam pengurusan dokumen PKKPR di birokrasi, di antaranya:

  • Proses yang rumit dan panjang: Proses pengurusan dokumen di birokrasi seringkali dianggap rumit dan panjang, yang menyebabkan waktu yang lama untuk menyelesaikan proses tersebut.
  • Persyaratan yang berlebihan: Banyak instansi yang meminta banyak persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih sulit.
  • Kurangnya informasi yang tersedia: Banyak orang yang tidak tahu persis apa yang harus dilakukan untuk mengurus dokumen di birokrasi, sehingga mereka kesulitan untuk mengurus dokumen tersebut.
  • Kurangnya koordinasi antar instansi: Banyak instansi yang bekerja secara terpisah, sehingga seringkali terjadi kurangnya koordinasi antar instansi yang menyebabkan proses pengurusan dokumen menjadi lebih sulit.
  • Kekurangan sumber daya manusia: Banyak instansi yang memiliki kekurangan sumber daya manusia, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih lambat.
  • Potensi Korupsi: Korupsi merupakan salah satu faktor yang dapat memperlambat proses pengurusan dokumen di birokrasi.

Cara Mempercepat Proses PKKPR

Namun ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan PKKPR di OSS, antaralain sebagai berikut.

  • Memastikan Data Lengkap dan Benar. Data lengkap dan benar merupakan data yang memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan diharapkan sesuai dengan tujuannya. Maksud dari data lengkap dan benar adalah untuk memastikan bahwa data tersebut dapat digunakan secara efektif dan akurat. Data lengkap adalah data yang memiliki semua informasi yang diperlukan dan diharapkan sesuai dengan tujuannya.
  • Mengubungi Helpdesk ATR/BPN. Email timdatin.djtr@atrbpn.go.id, pelayananpublik.djtr@gmail.com, Telepon +62 21 7264112, Fax+62 21 7264112
  • Mendatangi Kantor Dinas ATR/BPN. Alamat DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG – KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Negara Indonesia, Kota Jakarta, Kode Pos 12110
  • Menggunakan Biro Jasa. Memilih biro jasa berpengalaman bisa mempercepat proses pengajuan PKKPR, salah satunya adalah Biro Sah! yang sudah membantu ribuan pelaku usaha dalam mengajukan PKKPR, mulai dari pedagang, perusahaan asing, sampai BUMN.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 atau kunjungi Sah.co.id

Selamat berbisnis!

WhatsApp us

Exit mobile version