Sah! – Val The Consultant Indonesia, perusahaan penyalur suster atau pengasuh anak yang melakukan penganiayaan kepada anak majikannya ternyata belum memiliki izin untuk beroperasi.
Sebelumnya, seorang pengasuh anak berinisial IPS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak majikannya yang merupakan selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi.
Aghnia pun sempat membagikan cerita peristiwa penganiayaan yang terjadi pada anaknya di akun Instagramnya. Dirinya memperlihatkan foto kondisi anaknya yang terlihat mengalami lebam cukup parah di bagian mata.
Penganiayaan tersebut dilakukan kepada anak Aghnia berinisial CA yang baru berusia 3,5 tahun di Kota Malang. Tindakan penganiayaan tersebut terekam di kamera CCTV kamar korban.
Menurut keterangan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Budi Hermanto menjelaskan, tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
Atas perbuatannya, tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Aghnia Punjabi selaku ibu korban mengungkapkan, pengasuh yang menganiaya anaknya telah bekerja dengannya selama satu tahun.
Menurut pandangan Aghnia, pengasuh tersebut sangat sopan dan polos, sehingga dirinya tidak menyangka tersangka melakukan penganiayaan kepada anaknya. Dirinya juga mengaku tidak punya masalah dengan tersangka.
Dalam unggahan Instagram-nya, Aghnia mengatakan, pengasuh tesebut ia rekrut dari sebuah yayasan terkenal di Surabaya, yang kemudian diketahui yayasan atau perusahaan tersebut bernama Val The Consultant Indonesia.
Menanggapi kasus penganiayaan anak oleh pengasuhnya, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
Fitrah ingin agen penyalur pengasuh tersebut juga ikut bertanggung jawab.
Menurut Fitrah, penyedia atau penyalur pengasuh atau suster seperti Yayasan Val The Consultant masuk dalam jenis usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Fitrah, perusahaan tersebut potensial melanggar beberapa ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Seperti dalam promosi, penyedia jasa memberikan jaminan akan kualitas, layanan, latar belakang, dan jaminan bahwa tenaga yang mereka salurkan adalah lulusan terbaik.
Namun hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, karena tenaga pengasuh yang mereka salurkan melakukan pelanggaran bahkan penganiayaan.
Fitrah berpendapat, ada dugaan kelalaian penyedia jasa dalam kejadian tersebut, sehingga penyedia jasa patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Tindakan memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan janji tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Jika terbukti melanggar, penyedia jasa bisa mendapat ancaman pidana.
Fakta mengejutkan pun terungkap. Val The Consultant Indonesia, yang menjadi penyalur pengasuh tersangka penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi ternyata belum memiliki izin untuk beroperasi.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
Menurut Anwar, perizinan Val The Consultant masih dalam verifikasi karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap.
Anwar menceritakan, Val The Consultant awalnya mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, yang masuk dalam KBLI 78103, pada pertengahan Desember.
Atas pengajuan perizinan tersebut, dilakukanlah verifikasi dokumen pada Januari 2024, dan verifikasi lapangan pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024 oleh Tim Kemnaker dengan didampingi perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil verifikasi, masih ada kekurangan dokumen yang perlu diperbaiki, salah satunya belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian.
Sehingga izin pun belum bisa diterbitkan untuk Val The Consultant sebelum Akte Pendirian diubah.
Belum berizinnya Val The Consultant menimbulkan pertanyaan karena lembaga ini telah berdiri sejak tahun 2012 dan diklaim sebagai lembaga penyalur jasa pekerja rumah tangga yang terkenal dan terpercaya.
Dalam laman webnya, Val The Consultant adalah jasa konsultan resmi dan perusahaan manajemen rekrutmen pengasuhan anak domestik terbesar, yang menyediakan pengasuh anak dan asisten rumah tangga di seluruh Indonesia.
Atas kasus ini, Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati saat akan merekrut pekerja rumah tangga, dengan terlebih dahulu mengecek izin dari lembaga penyalur.
Anwar menyebut, informasi tentang lembaga penyalur pekerja rumah tangga yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja.
Izin menjadi dokumen legalitas yang sangat penting bagi sebuah badan usaha. Karena izin dapat mempengaruhi kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap suatu badan usaha.
Untuk itu, penting bagi pemilik usaha atau yang ingin mendirikan usaha untuk mengurus perizinan pendirian perusahaan.
Sah! menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha termasuk pendirian perusahaan dan yayasan secara mudah dan murah. Kunjungi Sah! untuk mempelajari selengkapnya.
Sumber: