Berita Hukum Legalitas Terbaru

Persentase Dana yang Harus Dikeluarkan Perusahaan untuk Program CSR?

Ilustrasi Dana CSR Perusahaan
Sumber foto: Shutterstock

Sah! – Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan. CSR tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga telah diatur dalam berbagai regulasi hukum di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah: berapa besar dana yang harus dikeluarkan perusahaan untuk menjalankan program CSR? Artikel ini membahas dasar hukumnya dan bagaimana ketentuannya bisa berbeda-beda tergantung lokasi operasional perusahaan.

Regulasi Nasional tentang Dana CSR

Secara umum, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 mengatur bahwa perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan CSR.

Namun, regulasi ini tidak menetapkan persentase tertentu untuk alokasi dana CSR. Yang diatur adalah bahwa:

  • CSR harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan.
  • Pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran.
  • Besarannya ditentukan berdasarkan kebijakan internal perusahaan dan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Ketentuan Khusus untuk BUMN

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat aturan yang lebih rinci. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021, perusahaan BUMN wajib mengalokasikan dana CSR (disebut juga TJSL – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) minimal 4% dari laba bersih perusahaan.

Peran Peraturan Daerah (Perda)

Yang menarik, dalam beberapa kasus, pemerintah daerah juga mengatur besaran minimal dana CSR melalui Peraturan Daerah. Ini dilakukan untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan lokal.

Contohnya adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2012, terdapat ketentuan tegas mengenai alokasi dana CSR:

“Setiap perusahaan wajib mengalokasikan anggaran CSR sebesar 1% sampai dengan 2% dari keuntungan bersih setelah pajak, atau dari pos anggaran lain yang ditentukan oleh perusahaan.” (Pasal 7 Ayat 1)

Ini artinya, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memiliki kewajiban hukum yang lebih spesifik dan terukur dibandingkan ketentuan nasional.

Di tingkat nasional, tidak ada ketentuan pasti mengenai minimal persentase dana CSR, kecuali untuk BUMN (4% dari laba bersih). Namun, beberapa peraturan daerah (Perda) dapat menetapkan persentase minimal, seperti 1–2% di Provinsi Bangka Belitung.

Perusahaan tetap diwajibkan menganggarkan CSR dengan prinsip kepatutan dan kewajaran, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Bagi perusahaan yang ingin menjalankan program CSR secara taat hukum dan berdampak positif, sangat disarankan untuk mencari tahu apakah ada Peraturan Daerah (Perda) di lokasi operasional perusahaan yang mengatur tentang CSR. Hal ini penting karena:

  • Setiap daerah bisa memiliki ketentuan berbeda.
  • Perda bisa menentukan besaran, bentuk program, hingga pelaporan CSR.
  • Mematuhi Perda akan membantu perusahaan menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat lokal.

Dengan memahami dan mematuhi regulasi di semua tingkatan, perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/berapa-persen-dana-csr-dari-perusahaan-yang-wajib-dikeluarkan-lt5f979e0658d4a

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *