Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlu Diketahui, Apa Itu BUMN dan Tujuannya

bumn

Sah! – BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

Akhir-akhir ini kita sering mendengar UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), keberadaan UMKM ini semakin banyak kita jumpai dikarenakan dorongan dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

BUMN ini menjadi salah satu badan usaha yang menarik minat banyak anak-anak muda untuk bekerja di Instansi tersebut.

Maksud dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam pengertian BUMN adalah kekayaan negara yang memang sudah dipisahkan untuk modal negara terhadap persero dan/atau perum

Kekayaan negara ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya

Di Indonesia, BUMN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tujuan pendirian BUMN di Indonesia sendiri untuk menjadi pendorong perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya

Selain itu, untuk mengejar keuntungan, kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

Instansi ini juga bertujuan memberikan bimbingan dan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

BUMN dibagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum)

Persero dan Perum, keduanya merupakan badan hukum

Persero sendiri didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, negara memiliki modal dan keuntungan sebesar 51%

Organ dari Persero, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris

Contoh BUMN yang berbentuk Persero di Indonesia adalah PT. BNI Tbk, PT. BRI Tbk, PT. BTN Tbk, dsb.

Sedangkan Perum baik modal maupun keuntungan semuanya dimiliki oleh negara

Perum didirikan dengan tujuan kepentingan umum masyarakat sekaligus mengejar keuntungan

Organ dari Perum, yaitu Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas

Contoh BUMN yang berbentuk Perum adalah Perum Badan Urusan Logistik, Perum DAMRI, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, dsb.

Itulah pembahasan terkait dengan apa dan tujuan BUMN, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Sumber:

UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sentosa Sembiring, 2017, “HUKUM DAGANG”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

https://matapantura.republika.co.id/posts/190545/herman-khaeron-bumn-dorong-pertumbuhan-umkm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *