Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Palsu

Ilustrasi Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Palsu

Sah! – Perlindungan hukum memiliki hubungan yang erat dengan perlindungan konsumen karena didasari oleh asas kemanfaatan, keseimbangan, keadilan dan juga keselamatan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan di Indonesia.

Asas tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Perlindungan Hukum penting untuk dilakukan karena posisi konsumen yang lebih lemah dari pelaku usaha.

Perlindungan hukum merupakan tugas suatu negara yang tunduk pada hukum, hukum bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat.

Adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi pencapaian yang tinggi karena dengan adanya peraturan ini dapat memberikan jaminan terlebih untuk melindungi hak-hak warga negaranya sebagai seorang konsumen.

Aturan ini memberikan dukungan yang kuat terhadap konsumen terlebih dalam hal persengketaan dengan pelaku usaha berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang menjadi objek adanya transaksi bagi kedua belah pihak.

Mengenai aturan perlindungan terhadap kosmetik telah dijelaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kebanyakan wanita tertarik dengan produk kecantikan khususnya kosmetik atau make up, keinginan untuk mempercantik diri sendiri agar terlihat lebih menarik menjadi hal yang tidak terpisahkan.

Meningkatnya minat beli pada produk kosmetik ini meningkat pula peredaran kosmetik palsu yang dibuat semirip mungkin dengan produk aslinya dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Peredaran kosmetik palsu ini kian meluas, tidak hanya dijual secara konvensional di pasar atau toko kosmetik, kosmetik palsu ini juga beredar luas di pasaran online seperti ecommerce.

Beredarnya kosmetik palsu ini kian meresahkan masyarakat, masyarakat awam yang tertarik untuk membeli suatu produk tanpa memperhatikan keaslian dari produk tersebut ketika digunakan akan berdampak pada kulit karena berbahaya dan tidak adanya izin edar BPOM.

Banyak pelaku usaha yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan konsumen ketika memakai produk kosmetik palsu ini yang akan berdampak pada kulit yang terkena bahan berbahaya dari produk kosmetik palsu ini.

Di commerce banyak pelaku usaha yang menjual kosmetik palsu ini dengan harga yang murah agar menarik minat pembeli hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Hak-hak konsumen dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 seperti hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa.

Konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait kondisi dan jaminan barang ataupun jasa yang akan diterima.

Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Pasal 4 yang mengatur mengenai hak-hak konsumen bertujuan untuk perlindungan dari segala hal yang dapat mengakibatkan hilangnya rasa aman dan nyaman dari diri konsumen.

Peredaran kosmetik palsu harus diatasi dengan baik supaya dalam menggunakan kosmetik konsumen atau masyarakat bisa tetap terlindungi haknya dengan baik karena hak konsumen telah dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tidak hanya mengatur mengenai konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai pelaku usaha.

Pada Pasal 8 UUPK mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha yang berkaitan dengan barang dan/jasa yang dijualnya.

Pasal tersebut memuat hal mengenai produk kosmetik yang dijual oleh pelaku usaha harus memenuhi standar yang dipersyaratkan sesuai dengan keadaan, jaminan dan kemanfaatan seperti label produk, memuat keterangan lengkap berikatan dengan produk itu sendiri.

Pelaku usaha memiliki tanggung jawab karena menyebabkan kerugian yang dialami oleh konsumen akibat dari ketidaktelitian pelaku usaha dalam memberikan produk yang tidak sesuai.

Ganti kerugian oleh pelaku usaha dapat berupa pengembalian uang atau pergantian barang dan/jasa yang sesuai dengan barang dan/jasa tersebut dan dapat berupa perawatan atau santunan.

Pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa hak bagi konsumen untuk mengajukan gugatan bagi pelaku usaha melalui jalur litigasi.

Selain menggunakan jalur litigasi, pelaku usaha dan konsumen juga dapat menyelesaikan sengketa antara keduanya melalui jalur non litigasi. Sanksi bagi pelaku usaha jika membahayakan konsumen yaitu sanksi pidana.

Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 62 ayat 1 pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Pelaku usaha yang menjual produk kosmetik palsu yang membahayakan konsumen melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Maka bagi pelaku usaha sepatutnya menjual produk original dan produk yang tidak membahayakan konsumen.

Demikianlah artikel mengenai perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik palsu. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

daSource:

Revia Nanda dan Dwi Desi Yayi Tarina, (2022), Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli Online Kosmetik Bermerek Palsu Melalui Ecommerce, Humai (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol 12 No 1.

Vera Wheny Setijawati Soemarwi dan Yudith Ridzkia, (2023), Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, Jurnal Rectum, Vol 5 No 1.

WhatsApp us

Exit mobile version