Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perkara Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB dan Ciri Layanan Pinjol yang Legal

perkara penipuan pinjol mahasiswa IPB dan ciri layanan pinjol yang legal
Fraud Alert in red keys on high-tech computer keyboard background with security engraved lock on fake credit cards. Concept of Internet security, data privacy, cybercrime prevention for online shopping transaction payments.

Sah! – Belum lama ini, muncul berita terkait ratusan mahasiswa-mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor) yang menjadi korban penipuan yang berkedok pinjaman online/pinjol.

Kejadian penipuan ini dimulai dari pelaku penipuan yang berinisial SAN yang mengajak mahasiswa-mahasiswa IPB untuk melakukan suatu “project” bersama pelaku, dengan tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku.

Mahasiswa yang tertarik untuk melakukan project tersebut kemudian diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman, setelah mengajukan pinjaman online tersebut, pelaku kemudian meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Dari titik itu, pelaku menjanjikan mahasiswa yang ikut bekerja sama dalam project tersebut untuk mendapatkan komisi 10 persen dari setiap nominal transaksi itu, sementara cicilan dibayarkan oleh pelaku.

Namun sayangnya, pelaku tidak memenuhi janjinya tersebut dan uang para mahasiswa yang terlibat dibawa lari oleh pelaku. 

     Atas kejadian ini, pihak universitas IPB berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelesaian kasus ini.

Pihak IPB juga berkoordinasi dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini.

Dan akhirnya, setelah memeriksa saksi-saksi terkait penipuan tersebut, SAN akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di wilayah kota Bogor pada Rabu  malam pada 16 November 2022.  

      Atas kejadian ini, pihak IPB pun menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University.

Dan karena itu, untuk mencegahnya terulang lagi, langkah yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi keuangan dan teknologi keuangan (fintech) bagi mahasiswa, dengan harapan, kejadian serupa tidak terulang lagi.

       Dengan semangat yang sama untuk mencegah terulangnya kejadian penipuan tersebut, saya akan membahas salah satu metode untuk menghindari penipuan berkedok pinjaman online tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengetahui apakah pelayanan pinjaman online tersebut beroperasi secara legal atau tidak.

Seperti yang dilansir dalam laman website OJK, ciri-ciri layanan pinjaman online yang legal adalah sebagai berikut: 

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

III. Pemberian pinjaman sangat mudah

  1. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  2. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  3. Tidak mempunyai layanan pengaduan

VII. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

VIII. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

  1. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

     Sementara pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

III. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

  1. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  2. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  3. Mempunyai layanan pengaduan

VII. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

VIII. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

  1. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

      Dan itulah ciri-ciri untuk penyedia pinjaman online yang legal maupun yang ilegal, semoga dengan adanya artikel ini, pembaca bisa lebih memilih penyedia pinjaman online apabila berminat untuk menarik pinjaman online.

Itulah pembahasan terkait dengan perkara penipuan pinjol mahasiswa IPB dan ciri layanan pinjol yang legal yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Taufan Nicholas Saragih

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6409196/rektor-sebut-116-mahasiswa-ipb-jadi-korban-pinjol-begini-kronologinya

https://www.liputan6.com/news/read/5128137/polisi-tangkap-penipu-ratusan-mahasiswa-ipb-hingga-terjerat-pinjol

https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463

 

WhatsApp us

Exit mobile version