Sah! – Di periode digital saat ini, banyak komunikasi kerja yang dilakukan secara informal melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp( WA). Tak jarang, perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja dilakukan lewat converse.
Namun, apakah screenshot percakapan WhatsApp bisa dianggap sah secara hukum sebagai bentuk perjanjian kerja? Artikel ini membahas validitas hukum komunikasi digital dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia.
Apa Itu Perjanjian Kerja?
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan( sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun demikian, untuk kepentingan pembuktian, bentuk tertulis tentu lebih kuat dan lebih mudah diverifikasi.
Apakah Chat WhatsApp Termasuk Perjanjian Lisan?
Percakapan via WhatsApp secara prinsip dapat dianggap sebagai perjanjian lisan atau bahkan bukti tertulis elektronik, tergantung pada isi dan konteks percakapan tersebut. Hal ini dikuatkan oleh
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik( ITE) menyatakan bahwa informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.
Dengan demikian, screenshot WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian kerja, asalkan memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata :
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Objek yang jelas
- Tujuan yang halal
- Risiko dan Kelemahan Mengandalkan Chat sebagai Bukti
- Sulit diverifikasi keasliannya (siapa yang benar- benar mengirim converse)
- Rentan dipalsukan atau dimanipulasi
- Tidak memenuhi ketentuan formal, seperti PKWT yang wajib tertulis
- Tidak mencantumkan hak dan kewajiban secara lengkap
Rekomendasi Praktis
- Gunakan converse WA sebagai alat komunikasi awal, bukan sebagai bentuk perjanjian final.
- Jika perjanjian disepakati melalui WA, segera tuangkan dalam bentuk surat perjanjian tertulis yang ditandatangani.
- Simpan bukti digital secara lengkap, seperti rekam jejak dispatch, converse, dan dokumen digital lainnya.
- Gunakan aplikasi tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi di Indonesia( misalnya PrivyID, VIDA).
Screenshot WhatsApp dapat menjadi alat bukti dalam perselisihan ketenagakerjaan, namun tidak dapat menggantikan kekuatan hukum dari perjanjian kerja tertulis yang resmi.
Demi kepastian hukum dan perlindungan kedua belah pihak, disarankan agar semua perjanjian kerja dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK