Berita Hukum Legalitas Terbaru

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, Apa Bedanya?

Wajib tahu! inilah perbedaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang jarang orang ketahui, beruntung jika kamu tahu.
Wajib tahu! inilah perbedaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang jarang orang ketahui, beruntung jika kamu tahu.

Sah! – Dalam hubungan industrial, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja merupakan dua hal yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bisnis dan menciptakan iklim kerja yang sejahtera bagi karyawan.

Lalu apa saja yang membedakan antara Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja?

Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan merupakan peraturan secara tertulis yang dibuat oleh perusahaan dimana di dalamnya memuat berbagai persyaratan kerja dan tata tertib perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Peraturan perusahaan mulai berlaku sejak disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang bersangkutan, dan peraturan tersebut sudah disahkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak naskah peraturan perusahaan diterima.

Apabila sebuah perusahaan belum memenuhi ketentuan atau persyaratan, maka harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk memperbaiki naskah peraturan perusahaan.

Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima, maka pengusaha wajib mengirim kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang bersangkutan.

Menurut pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berbunyi: “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”

Peraturan perusahaan merupakan sarana pengaturan yang dinamis, karena hanya berlaku selama 2 tahun, dan setelah itu perlu diadakan pembaharuan.

Ketentuan dalam pembuatan peraturan perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Jadi, peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sedangkan menurut Subekti, perjanjian kerja adalah perjanjian antara buruh dan majikan yang ditandai dengan adanya gaji atau upah yang diperjanjikan serta hubungan di atas, dimana majikan memiliki hak untuk memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh buruh.

Jadi perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

Perjanjian kerja dapat dibuat dengan cara lisan atau langsung antara pekerja dan pemberi kerja, atau melalui surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Seperti halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata agar perjanjian kerja menjadi sah.

Hal ini ditegaskan juga dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang dijanjikan
  • Pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah pembahasan terkait dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Baca artikel terkait bisnis dan perusahaan lainnya di Blog Sah!.

Source:

  • Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

WhatsApp us

Exit mobile version