Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM Baru

Ilustrasi Pendaftaran Merek bagi UMKM

Sah! – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital menimbulkan berbagai perubahan dalam aspek kehidupan manusia. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menjadi ukuran standar pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di suatu wilayah.

Berdasarkan website katadata.com menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia tercatat mengalami peningkatan pada tahun 2020. Peningkatan nilai tersebut sebesar 5,59 atau naik sekitar 5% dari tahun 2019 yang sebesar 5,32.

Perkembangan ini disertai dengan pelaksanaan teknologi di bidang bisnis serta pemasaran, padatnya persaingan usaha membuat para pelaku usaha diharapkan pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dalam menghasilkan atau menciptakan merek dagang maupun jasa.

Merek adalah kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila sudah terdaftar secara sah di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Merek memiliki peran penting dalam penjualan suatu produk, terlebih bagi UMKM.

 

UMKM dalam sektor industri di Indonesia berkembang dengan sangat luas dan kilat. UMKM merupakan aktivitas bisnis berskala kecil yang mendesak pengembangan serta perekonomian Indonesia yang dilaksanakan oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil. Aktivitas usaha UMKM dapat memperluas lapangan kerja bagi warga.

UMKM perlu memperoleh peluang, dorongan, serta perlindungan hukum guna meminimalisir terjadinya perbuatan melawan hukum semacam pemalsuan produk-produk yang dihasilkan dengan mutu yang lebih rendah daripada pemilik produk yang sebenarnya dengan tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan dengan kilat, serta peniruan dalam persaingan bisnis ataupun dagang sehingga menimbulkan kerugian untuk pemilik merek itu sendiri.

Dengan mencermati perihal tersebut sehingga dibutuhkan sesuatu perlindungan hukum terhadap Merek yang dihasilkan oleh pelaku usaha UMKM yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

 

Permasalahan yang kerap berlangsung yaitu para pelaku usaha UMKM kurang menghiraukan ataupun kurang paham mengenai pentingnya pendaftaran merek. Penyebab utamanya adalah proses registrasi merek membutuhkan anggaran yang cukup besar serta proses pendaftarannya rumit.

Sementara itu perlindungan merek merupakan perihal yang sangat berarti, merek tidak hanya selaku asset, dimana aset tersebut bisa menciptakan laba (profit) untuk owner merek, serta menjadi fasilitas pelengkap guna mencegah warga selaku pemakai akibat adanya pembajakan mutu produk tertentu.

Sehingga pemakai hendak sangat dirugikan jika merek yang disangka bermutu, nyatanya dibuat serupa namun dengan mutu rendah oleh pihak berbeda.

 

Pentingnya Pendaftaran Merek

Pendaftaran atau registrasi Merek adalah hal mendasar yang harus dilakukan dalam usaha khususnya bagi pelaku UMKM.

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Merek menjelaskan bahwa merek merupakan pengenal yang secara ilustratif berupa tulisan, lambang, identitas, label, guna sebagai pembeda hasil produksi barang atau jasa yang diperdagangkan oleh perseorangan maupun badan hukum. 

Dengan dilakukan pendaftaran merek akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen terhadap produk yang dijual. Dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi agar merek dapat didaftarkan adalah merek harus memiliki kapasitas atau daya pembeda yang memadai.

Sehingga jelas fungsi utama daripada merek tersebut yaitu membedakan produk buatan industri lainnya. 

Beberapa manfaat dari pendaftaran merek bagi UMKM adalah: 

1. Memperoleh Perlindungan Hukum 

Perlindungan hukum atas merek pelaku UMKM dapat diperoleh dengan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu karena Indonesia memeluk sistem konstitutif (first to file) yang berarti bahwa hak merek diperoleh melalui prosedur registrasi.

Artinya pendaftaran merek pertama yang memperoleh atau yang memiliki hak merek. Dengan begitu merek identitas serupa sama sekali tidak diperkenankan atau ditolak. Perlindungan hukum atas merek berlaku sesudah melakukan pendaftaran ke DJKI, saat permohonan dikabulkan DJKI maka perlindungan hukum atas merek resmi berlaku.

Merek tercatat memperoleh proteksi hukum dengan masa 10 tahun dan bisa dilanjutkan dengan masa yang sama. Dalam jenjang masa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah berakhirnya masa proteksi merek tercatat masih bisa dilakukan pengajuan perpanjangan dan dikenakan bayaran serta denda sejumlah dana perpanjangan. 

Pendaftaran merek akan mencegah terjadinya penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik. Bagi pelaku UMKM yang telah mempunyai sertifikat merek tercatat (sah) dapat dengan nyaman mengoperasikan usahanya.

Adanya sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut pelaku UMKM lebih mudah meyakinkan hak atas kepemilikannya apabila terjadi sengketa merek di kemudian hari. 

2. Hak Eksklusif dalam Penggunaan Merek 

Hak eksklusif seperti yang dinyatakan pada Pasal 1 angka 5 merupakan hak yang memberikan proteksi hukum dan hanya satu-satunya pemilik yang memiliki hak menggunakan serta menghalangi pihak lain untuk menguasai atau menggunakannya.

Perihal ini, pemilik merek dapat memberi izin pihak lain dalam mempergunakan mereknya dalam bentuk lisensi. Lisensi merupakan izin yang dialokasikan oleh pemegang hak merek kepada pihak lain melewati proses persetujuan agar dapat memakai merek.

Persetujuan lisensi harus mengajukan inventarisasi kepada Menteri Hukum dan HAM yang selanjutnya dipublikasikan di Berita Resmi Merek. 

3. Memberikan Identitas secara Kredibilitas 

Merek merupakan pengenal yang secara ilustratif berupa tulisan, lambang, identitas, label , dll guna sebagai pembeda hasil produksi barang atau jasa yang diperdagangkan oleh perseorangan maupun badan hukum.

Berlandaskan pemahaman tersebut, dengan mendaftarkan suatu produk akan memiliki identitas atau tanda pengenal yang akan menjadi pembeda dengan produk-produk lainnya sehingga tidak dapat ditiru oleh pihak lainnya.

4. Melahirkan Hak Pembatalan Merek 

Dilaksanakannya registrasi dan sudah tercatatnya Merek secara sah, maka pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemilik Merek tercatat, mempunyai hak untuk mengemukakan tuntutan abolisi atas merek tercatat serupa yang mempunyai kemiripan pokok maupun seluruhnya atas Merek tercatat ke Pengadilan Niaga. 

5. Sebagai Alat Publisitas (Promosi) 

Pemilik merek tercatat dapat memajukan usahanya dengan gampang serta efektif. Dalam memperkenalkan atau memublikasikan produk-produk yang dijual, pemilik merek cukup hanya menyebut mereknya. 

6. Sebagai peluang bisnis 

Strategi dalam mengembangkan sebuah usaha yaitu kerja sama, akan tetapi tak seluruh pihak ingin kerja sama bila hasil produksi yang ditawarkan tak mempunyai keabsahan yang dimaksud disini adalah merek.

Profit bilamana produk sudah tercatat, pemilik usaha UMKM bisa menyodorkan kerja sama semacam memperoleh peluang waralaba (Franchise), ekspor, dll. Sehingga tentunya merek bakal memberi profit melalui segi ketetapan atau keuangan. 

7. Menghambat pemakaian Merek Tanpa Persetujuan 

Pemilik Merek tercatat bisa mengeluarkan royalti pada pihak lain yang menggunakan tanpa persetujuan atau pembajakan merek.

Ketentuan Pasal 83 UU Merek menentukan bahwa “Pemegang Hak Merek tercatat berhak menyodorkan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan menganjurkan pemberhentian seluruh aktivitas nan bersangkutan atas pemakaian Merek”.

Terlebih pemilik merek mempunyai hak mengadukan delik pidana tertera ataupun mengakhiri perkara melalui arbitrase maupun alternatif mengakhiri perkara lainnya sesuai Pasal 93.

Adapun manfaat atas registrasi merek adalah dapat mengenali asal barang, jasa dari satu industri dengan industri lainnya, mempunyai kapasitas guna menstimulasi keinginan pelanggan, dan menjaga kesetiaan pengguna. 

 

Sah! menyediakan layanan berupa pendaftaran Merek. Bagi pelaku usaha UMKM baru, ayo daftarkan merek kalian di Sah! Indonesia.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Prawreti, Ida Ayu Sri Mas. 2022. Pendaftaran Merek Sebagai Perlindungan Hukum Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Jurnal Kertha Wicara. 11(2). hlm 234-243.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *