Sah! Perusahaan harus siap menghadapi risiko yang mungkin muncul di masa depan dalam lingkungan bisnis yang penuh tantangan saat ini.
Legal Due Diligence (LDD) adalah salah satu alat penting yang digunakan perusahaan untuk mengelola risiko tersebut.
Perusahaan yang ingin melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi harus melalui proses legal due diligence (LDD). Keputusan yang akan diambil oleh perusahaan sangat dipengaruhi oleh hasil LDD.
Untuk itu, sangat penting untuk mendalami tentang LDD. Lalu bagaimanakah penjelasannya? Simaklah dari uraian artikel ini!
Definisi Legal Due Diligence
Legal Due Diligence (LDD) atau yang sering disebut juga sebagai Legal Audit adalah kegiatan ketika seorang konsultan hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu perusahaan atau objek untuk mendapatkan informasi atau fakta material untuk menentukan kondisi perusahaan atau objek transaksi.
Legal Due Diligence (LDD) bertujuan untuk mendapatkan gambaran atau informasi tentang aspek hukum suatu perusahaan, harta kekayaan, atau hubungan hukum tertentu sehingga hasil due diligence menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan seperti investor ketika mereka membuat keputusan berkaitan dengan transaksi seperti pembelian saham atau harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek, atau pinjam.
LDD juga diperlukan untuk mengetahui legalitas suatu badan hukum atau badan usaha, memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum atau badan usaha, dan mendapatkan status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa.
LDD juga harus memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum tentang kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Fungsi Legal Due Diligence
Adapun fungsi atau keuntungan LDD bagi penjual:
- Memfasilitasi proses penjualan perusahaan;
- Membantu penjual memenuhi kewajibannya terhadap pembeli;
- Dapat digunakan sebagai pengingat agar penjual mengingat tentang informasi yang telah diberikan, sehingga penjual tidak bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari;
- Dapat digunakan untuk menutup sejumlah kejelekan perusahaan; dan
- Dapat menjadi cara untuk merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan benar-benar mematuhi semua peraturan atau tidak.
Adapun fungsi LDD bagi pembeli:
- Sebagai alat untuk memperkuat penilaian target;
- Sebagai alat mengatur transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli;
- Memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sebaik mungkin;
- Dapat digunakan untuk mengukur fakta materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.
Jenis-jenis Legal Due Diligence
Secara umum, LDD terdiri dari full due diligence dan limited due diligence.
- Full Due Diligence
Yaitu mengaudit seluruh aspek hukum perusahaan. Ini mencakup anggaran dasar, struktur modal, saham, pemilik saham, direksi, dan komisaris, perizinan, persetujuan, harta, asuransi, pekerja, dan perjanjian dengan pihak lain, terlepas dari apakah ada masalah hukum.
Perusahaan yang ingin go public biasanya melakukan jenis LDD ini. Perusahaan yang melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi juga sering menggunakan langkah ini.
- Limited Due Diligence
Audit yang dilakukan secara perorangan. Jenis LDD yang satu ini biasanya dilakukan dalam urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.
Tahapan Proses Pemeriksaan Hukum (LDD)
Perlu adanya pertemuan umum dengan para pengambil keputusan perusahaan untuk mengetahui maksud dan tujuan rencana perusahaan.
Membahas dengan pihak yang meminta untuk melakukan due diligence, baik untuk tujuan akuisisi, merger, emisi atau tujuan lain.
Lalu, menentukan due diligence itu akan bersifat lengkap (full due diligence) atau hanya mengenai suatu aspek tertentu saja (limited due diligence) seperti terhadap asset, perjanjian hutang piutang ataupun perjanjian tertentu saja?
Selanjutnya dibahas kapan dan bagaimana uji tuntas dilakukan serta bentuk laporan due diligence yang harus diberikan.
Bukan hanya karena aspek logistik saja (berapa orang yang harus diikutsertakan dalam pemeriksaan ini dan perkiraan biayanya) tetapi juga terkait efisiensi waktu yang diberikan atau dengan kata lain apakah waktu yang diberikan realistis.
Selain itu, prosedur pemeriksaan kegiatan legal due diligence (LDD) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis secara menyeluruh setiap dokumen yang dianggap penting dan relevan untuk transaksi yang akan dilakukan.
Prosedur Legal Due Diligence berikutnya adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan melalui tanya jawab
Ini dapat dilakukan dengan cara wawancara bersama pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi.
- Pemeriksaan fisik atau lokasi (Site Visit)
Biasanya dilakukan atas tanah dan bangunan, dalam melakukan pemeriksaan di lapangan, usahakanlah untuk mendapatkan informasi dari data atau sumber langsung dilapangan. Seperti dari desa, kecamatan atau kantor pertanahan.
- Pemeriksaan berdasarkan informasi (Pernyataan tertulis)
Hal ini dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pengadilan (pemeriksaan hukum) tentang adanya sengketa atau tidak.
- Konfirmasi (Cross Checking)
Lakukan konfirmasi dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya jika diperlukan sehubungan dengan transaksi.
Konsultan Hukum dapat berkomunikasi dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya untuk melakukan cross checking atau konfirmasi hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.
Langkah berikutnya adalah membentuk tim konsultan yang akan melakukan Legal Due Diligence.
Setidaknya delapan dokumen harus diperiksa dan diverifikasi oleh konsultan hukum sebelum dibuat dalam bentuk laporan LDD. Dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk:
- Anggaran Dasar Perusahaan mencakup akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham, struktur organisasi perusahaan, bukti penyetoran modal, dan anggaran dasar perusahaan yang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Dokumen yang menunjukkan aset perusahaan, seperti sertifikat tanah, surat-surat tanda yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen yang menunjukkan kepemilikan saham perusahaan lain, dan sebagainya.
- Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, seperti utang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan para pemegang saham, supplier, dan lainnya.
- Dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan termasuk surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan dan persetujuan pemerintah, dan lainnya.
- Dokumen yang berkaitan dengan masalah kepegawaian perusahaan termasuk peraturan perusahaan, dokumen tentang jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), izin tenaga kerja asing, perizinan dan laporan kepegawaian, upah tenaga kerja, kesepakatan kerja bersama, dan sebagainya.
- Dokumen mengenai asuransi perusahaan termasuk asuransi gedung, asuransi kendaraan, asuransi gangguan bisnis, asuransi pihak ketiga (seperti konsumen), asuransi koperasi, asuransi dana yang tersimpan, dan sebagainya.
- Dokumen yang berkaitan dengan pajak perusahaan termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dokumen Pajak Bumi Bangunan (PBB), dokumen pajak terutang, dan lainnya.
- Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Konsultan hukum harus memeriksa semua dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah semua dokumen yang diminta diperoleh, laporan hasil pemeriksaan hukum (LHPH) dapat dibuat.
Namun, konsultan hukum harus memberi tahu perusahaan jika adanya pelanggaran.
Jika perusahaan tidak melakukan perbaikan segera atau jika perbaikan tidak dapat dilakukan karena pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum, konsultan hukum harus memberikan pendapatnya, yang dikenal sebagai Legal Opinion.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Pentingnya Legal Due Diligence Bagi Keberlangsungan Bisnis, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-legal-due-diligence-lt61827f645aa0c/
https://heylaw.id/blog/mengenal-legal-due-diligence-proses-pelaksanaan-uji-kepatutan-dari-segi-hukum