Sah! – Seiring dengan pesatnya pertumbuhan bisnis digital di seluruh dunia, ancaman terhadap keamanan siber (cybersecurity) menjadi semakin serius. Keamanan digital kini menjadi salah satu prioritas utama bagi setiap perusahaan, terutama bagi bisnis yang sangat bergantung pada teknologi informasi.
Cybersecurity tidak hanya penting dari segi teknis, tetapi juga dari segi hukum dan regulasi. Perusahaan harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan terkait keamanan data dan privasi untuk melindungi diri dari risiko hukum serta menjaga kepercayaan pelanggan.
Artikel ini akan membahas pentingnya cybersecurity dalam bisnis digital, aspek hukum yang relevan, serta regulasi yang berlaku baik di Indonesia maupun di tingkat global.
1. Mengapa Cybersecurity Penting dalam Bisnis Digital?
Dalam era digital saat ini, hampir semua bisnis menggunakan teknologi untuk mengelola operasional sehari-hari, baik itu untuk komunikasi, pengelolaan data, transaksi finansial, hingga pemasaran.
Namun, dengan meningkatnya penggunaan teknologi, ancaman terhadap keamanan data dan sistem juga meningkat, termasuk serangan siber seperti:
- Phishing: Penipuan melalui email atau pesan yang terlihat sah untuk mencuri informasi sensitif.
- Ransomware: Serangan malware yang mengenkripsi data perusahaan dan menuntut tebusan untuk pemulihannya.
- DDoS (Distributed Denial of Service): Serangan yang membanjiri server dengan lalu lintas internet yang berlebihan sehingga sistem menjadi lumpuh.
Jika bisnis gagal melindungi diri dari ancaman ini, dampaknya bisa sangat merugikan, termasuk hilangnya data, reputasi yang hancur, kerugian finansial, hingga tuntutan hukum.
2. Aspek Hukum dan Regulasi Cybersecurity
Keamanan siber bukan hanya masalah teknis tetapi juga terkait erat dengan aspek hukum dan regulasi. Berbagai negara, termasuk Indonesia, telah memberlakukan undang-undang yang mewajibkan perusahaan untuk melindungi data konsumen dan menjaga keamanan sistem mereka.
Berikut beberapa aspek hukum penting terkait cybersecurity:
a. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan data pribadi menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi cybersecurity. Di Indonesia, peraturan terkait perlindungan data diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mewajibkan perusahaan untuk:
- Memastikan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dilakukan secara sah dan transparan.
- Melindungi data dari akses tidak sah atau kebocoran.
- Memberikan hak kepada pemilik data untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi mereka.
Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga tuntutan hukum dari pemilik data.
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan fintech, OJK memiliki peraturan ketat terkait keamanan siber. POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank, mewajibkan bank dan perusahaan fintech untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat guna melindungi data nasabah dan sistem keuangan.
Perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan audit sistem secara berkala, memiliki kebijakan manajemen risiko, serta melaporkan insiden siber kepada regulator.
c. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE No. 19 Tahun 2016 juga berperan penting dalam mengatur keamanan digital di Indonesia. UU ini mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini, seperti penyebaran data pribadi tanpa izin atau serangan siber, dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
d. Regulasi Global: GDPR
Di tingkat internasional, General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa adalah salah satu regulasi perlindungan data yang paling ketat. Meskipun berlaku di Uni Eropa, GDPR juga berdampak pada perusahaan di luar Eropa yang memproses data warga UE. GDPR menetapkan standar yang sangat tinggi dalam hal perlindungan data pribadi dan mewajibkan perusahaan untuk:
- Memberitahukan setiap pelanggaran data dalam waktu 72 jam.
- Memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna untuk mengumpulkan data.
- Menyediakan hak untuk menghapus data (right to be forgotten).
Perusahaan yang melanggar GDPR dapat dikenakan denda besar hingga 4% dari pendapatan tahunan global mereka atau €20 juta, mana yang lebih tinggi.
3. Tantangan dan Solusi Cybersecurity dalam Bisnis Digital
Perusahaan yang beroperasi dalam dunia digital menghadapi beberapa tantangan utama dalam menerapkan cybersecurity yang memadai, termasuk:
a. Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya
Banyak perusahaan, terutama yang berskala kecil dan menengah, menghadapi keterbatasan anggaran untuk mengimplementasikan teknologi keamanan yang canggih. Namun, investasi dalam cybersecurity adalah keharusan untuk menghindari kerugian yang jauh lebih besar akibat serangan siber.
b. Kesadaran dan Pelatihan Karyawan
Serangan siber sering kali terjadi karena kesalahan manusia, seperti karyawan yang tidak sengaja membuka email phishing atau mengakses situs web yang tidak aman. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan pelatihan rutin kepada karyawan tentang praktik keamanan siber yang baik, termasuk bagaimana mengenali ancaman potensial.
c. Peningkatan Kompleksitas Regulasi
Bisnis digital yang beroperasi di banyak negara menghadapi tantangan untuk mematuhi berbagai regulasi yang berlaku di setiap negara, seperti GDPR di Eropa dan CCPA di Amerika Serikat. Untuk mengatasi tantangan ini, perusahaan harus memiliki tim kepatuhan yang berkompeten dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Keamanan Data di Cloud
Dengan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan data dan aplikasi, muncul risiko baru terkait keamanan. Penting bagi perusahaan untuk memilih penyedia layanan cloud yang memiliki standar keamanan tinggi dan mematuhi regulasi terkait perlindungan data.
4. Langkah-Langkah untuk Mematuhi Regulasi Cybersecurity
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi cybersecurity, perusahaan perlu mengambil beberapa langkah berikut:
- Melakukan Audit Keamanan Berkala: Audit keamanan yang dilakukan secara rutin dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem mereka dan mengambil tindakan korektif sebelum terjadi insiden keamanan.
- Mengimplementasikan Sistem Keamanan yang Kuat: Perusahaan harus menerapkan enkripsi, firewall, sistem deteksi intrusi, dan alat keamanan lainnya untuk melindungi data dan sistem mereka dari serangan siber.
- Memiliki Kebijakan Keamanan yang Jelas: Setiap perusahaan harus memiliki kebijakan keamanan siber yang mengatur tentang perlindungan data, pengelolaan risiko, respons terhadap insiden, serta tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga keamanan siber.
- Menyediakan Pelatihan dan Sosialisasi: Memberikan pelatihan tentang cybersecurity kepada karyawan dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kesadaran tentang ancaman siber dan langkah-langkah pencegahan.
- Menggunakan Teknologi Terkini: Perusahaan harus selalu memperbarui teknologi dan alat yang mereka gunakan untuk keamanan siber, termasuk penggunaan perangkat lunak antivirus terbaru, pemantauan jaringan secara real-time, serta pengelolaan identitas dan akses.
Kesimpulan
Cybersecurity merupakan komponen penting bagi keberhasilan bisnis digital di era teknologi ini. Selain aspek teknis, aspek hukum dan regulasi juga memainkan peran besar dalam memastikan keamanan sistem dan data yang dikelola oleh perusahaan.
Kepatuhan terhadap peraturan seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, serta regulasi global seperti GDPR, sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan melindungi perusahaan dari risiko hukum.
Dengan menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat dan mematuhi regulasi yang berlaku, perusahaan dapat membangun ekosistem bisnis yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman siber.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 740
Sumber:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- General Data Protection Regulation (GDPR)
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)