Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting! Ketahui Perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan

Ilustrasi Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum
Ilustrasi Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum

Sah! – Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menyebutkan bahwa terdapat dua jenis Organisasi Masyarakat berbadan hukum, yakni Perkumpulan dan Yayasan.

Keduanya seringkali dianggap sama, padahal sama sekali berbeda. Lantas, apa saja perbedaan diantara keduanya? Simak penjelasan di bawah ini!

Sebelum mengetahui perbedaan antara Perkumpulan dengan Yayasan, penting untuk diketahui terlebih dahulu dasar hukum, definisi, dan organ yang berperan dalam masing-masing Organisasi Masyarakat tersebut. Berikut penjelasannya.

Dasar Hukum Perkumpulan

Perkumpulan diatur dalam Pasal 1653 hingga Pasal 1655 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Perkumpulan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Perkumpulan merupakan salah satu jenis Organisasi Masyarakat (Ormas) berbadan hukum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juga mengatur terkait persyaratan pendirian Perkumpulan.

Selain dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, Perkumpulan juga diatur dalam Permenkumham.

Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016).

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 mengatur mulai dari permohonan pengajuan nama Perkumpulan, permohonan pendaftaran badan hukum, hingga permohonan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Definisi Perkumpulan

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 telah memberikan definisi Perkumpulan:

“Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perkumpulan didirikan untuk maksud dan tujuan tertentu di berbagai bidang dan tidak membagikan keuntungan terhadap anggotanya atau merupakan organisasi non-profit.

Organ Perkumpulan

Dalam Perkumpulan terdapat beberapa pengurus, diantaranya adalah Pendiri Perkumpulan, Ketua Perkumpulan, Wakil Ketua Perkumpulan, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, serta Pengawas.

Berbeda dari Yayasan yang tidak memiliki anggota, Perkumpulan adalah bentuk organisasi yang berbasis anggota dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dasar Hukum Yayasan

Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan (Undang-Undang 16/2001 jo. Undang-Undang 28/2004).

Yayasan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.

Definisi Yayasan

Undang-Undang 16/2001 jo. Undang-Undang 28/2004 memberikan definisi Yayasan sebagai berikut.

“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 juga memberikan definisi yang sama dengan definisi Yayasan dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan definisi Yayasan dalam Undang-Undang 16/2001 jo. Undang-Undang 28/2004 dapat diketahui bahwa Yayasan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu, yang tidak berbasis anggota.

Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 bahwa Yayasan merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) berbadan hukum yang didirikan tidak berbasis anggota.

Organ Yayasan

Pasal 2  Undang-Undang 16/2001 jo. Undang-Undang 28/2004 menyebutkan bahwa organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Pembina merupakan organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan kewenangan Pembina, diantaranya memutuskan perubahan Anggaran Dasar (AD); pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; dan pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.

Organ Yayasan yang kedua adalah Pengurus. Pengurus adalah organ yang berperan dalam melakukan pengurusan Yayasan. Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pembina maupun Pengawas.

Terakhir, Pengawas Yayasan. Dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

Perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan

Terdapat beberapa perbedaan antara Perkumpulan dengan Yayasan, mulai dari status badan hukum, tujuan pendirian, keanggotaan, hingga tahap pendirian.

Pertama, terkait status Badan Hukum. Perkumpulan merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak wajib berbentuk badan hukum, sedangkan Yayasan berbentuk badan hukum.

Kedua, terkait tujuan pendirian. Pada dasarnya Perkumpulan dan Yayasan sama-sama didirikan dengan maksud atau tujuan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Akan tetapi, untuk Yayasan terdapat perluasan lingkup tujuan pendiriannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang 16/2001 jo. Undang-Undang 28/2004, yaitu:

“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”

Ketiga, keanggotaan. Perkumpulan merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) berbasis anggota, sedangkan Yayasan bukan merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) berbasis anggota.

Keempat, mengenai tahap pendirian. Pendirian Perkumpulan dilakukan dengan memenuhi dokumen persyaratan pendirian.

Dokumen tersebut terdiri dari identitas pendiri Perkumpulan, nama dan alamat lengkap Perkumpulan, maksud dan tujuan Perkumpulan, hingga informasi terkait Perkumpulan yang akan didirikan.

Setelah memenuhi dokumen persyaratan, dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di sisi lain, Yayasan didirikan melalui beberapa tahapan, diantaranya adalah pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris dan mengajukan permohonan status badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah mendapatkan status badan hukum, Akta Pendirian Yayasan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Begitulah penjelasan terkait perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan. Setelah membaca penjelasan di atas, jangan sampai salah lagi dalam membedakan keduanya!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran Perkumpulan dan Yayasan. Mulai dari pembuatan Akta Notaris, NPWP, hingga NIB OSS. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan CV dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;

WhatsApp us

Exit mobile version