Sah! – Yayasan memegang peranan penting dalam struktur masyarakat sipil di Indonesia. Sebagai badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
Namun, seperti organisasi lainnya, yayasan juga rentan menghadapi tantangan operasional, salah satunya adalah keterbatasan atau bahkan tidak adanya sumber pendanaan.
Ketika situasi ini terjadi, pertanyaan krusial pun muncul: apakah yayasan secara otomatis harus dibubarkan apabila dananya habis?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada landasan hukum yang mengatur keberadaan yayasan di Indonesia, yaitu UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan).
Semua hal tentang yayasan berangkat mulai dari peraturan tersebut. Memahami regulasi ini sangat penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana yayasan dapat atau harus dibubarkan.
Yayasan dan Sumber Pendanaan
Sebelum membahas pembubaran, penting untuk memahami karakteristik yayasan terkait pendanaan, yang mana terdapat beberapa sumber.
Yayasan memperoleh kekayaan dari berbagai sumber, seperti sumbangan, wakaf, hibah, perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil usaha juga merupakan salah satu sumber pendanaan, namun memiliki limitasi, yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, kegiatan usaha yang dijalankan berbeda dengan konsep korporasi.
Selain itu, kekayaan dalam yayasan mutlak dipisahkan dari kekayaan pendiri, pengurus, dan organ yayasan lainnya. Penggunaan kekayaan yayasan harus semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Ketika sumber-sumber pendanaan ini berkurang atau bahkan mengalami defisit terhadap pengeluaran untuk menutupi biaya operasional dan program, yayasan akan menghadapi kendala dalam perannya, yang bisa menghambat, atau bahkan menghentikan kegiatan yayasan.
Ketentuan Pembubaran Yayasan Berdasarkan UU Yayasan
UU Yayasan secara jelas mengatur mengenai sebab-sebab atau alasan-alasan yang dapat menyebabkan bubarnya yayasan. Pasal 62 UU tersebut menyebutkan bahwa yayasan bubar karena:
- Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
- Tujuan yayasan telah tercapai atau tidak mungkin tercapai.
- Ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan yang dapat menyebabkan bubarnya yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Yayasan.
Alasan tersebut yakni: Melanggar ketertiban umum atau kesusilaan yang diajukan oleh Kejaksaan; atau kekayaan yayasan tidak cukup untuk membiayai kelangsungan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuannya, dengan kondisi tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit.
Apakah Kehabisan Dana Termasuk “Tidak Tercapainya Tujuan” Sebagai Syarat Pembubaran?
Melihat landasan hukum di atas, “kehabisan dana” secara eksplisit tidak disebutkan sebagai satu-satunya atau otomatis sebab yayasan harus bubar.
Namun, kondisi kehabisan dana dapat menjadi pemicu atau indikator bahwa salah satu alasan hukum untuk bubar, yaitu “tujuan yayasan tidak mungkin tercapai”, telah terpenuhi.
Apabila sebuah yayasan kehabisan dana hingga tidak mampu menjalankan program-programnya, membayar kegiatan operasional, dan secara mendasar tidak bisa menjalankan maksud dan tujuan organisasi, maka dianggap tujuan yayasan tersebut tidak mungkin lagi tercapai dalam kondisi tersebut.
Dalam situasi ini, organ tertinggi yayasan, yaitu Pembina, berdasarkan AD yayasan dan ketentuan UU Yayasan, akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi kondisi yayasan.
Jika Rapat Pembina menilai bahwa kondisi keuangan yang parah membuat tujuan yayasan mustahil tercapai dan tidak ada jalan lain untuk memulihkan kondisi tersebut, maka Rapat Pembina dapat memutuskan untuk membubarkan yayasan.
Keputusan pembubaran ini harus diambil sesuai dengan kuorum dan persyaratan yang diatur dalam anggaran dasar yayasan.
Selain itu, seperti disebutkan di atas, kondisi kekayaan yayasan yang tidak cukup untuk membiayai kelangsungan kegiatannya juga dapat menjadi alasan bagi Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran yayasan melalui putusan pengadilan.
Sehingga, kondisi kehancuran keuangan yayasan di mata hukum dapat dianggap sebagai salah satu dasar untuk membubarkan yayasan, baik melalui keputusan internal maupun putusan eksternal.
Tetapi hal tersebut bukan menjadi alasan semata bahwa apabila yayasan sedang tidak ada dana untuk menjalankan kegiatan membuat organisasi tersebut “otomatis” dibubarkan.
Mengenai Prosedur Pembubaran Yayasan
Terkait prosedur pembubaran yayasan, berdasarkan Pasal 62 huruf a dan b UU Yayasan dapat diketahui bahwa yang berwenang untuk membubarkan yayasan dengan alasan-alasan yang dibenarkan dalam UU tersebut adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, bahwa pembubaran itu harus dilakukan Rapat Pembina terlebih dahulu, dan harus memenuhi syarat kuorum.
Setelah terpenuhi, para pejabat organisasi tersebut mengajukan pembubaran yang dibuat dalam akta notaris.
Kemudian, dapat dilakukan likuidasi terhadap aset-aset atau kekayaan yang tersisa, dengan menunjuk pihak likuidator terlebih dahulu.
Kami sebelumnya telah membahas secara lengkap mulai dari alasan pembubaran dengan prosedurnya beserta penjelasannya, sebagaimana tercantum dalam artikel Sah! Indonesia dengan judul: “Pembubaran Yayasan! Siapa Yang berwewenang?” oleh Ibu Muas Saputra.
Anda dapat melihat artikel lengkap tersebut dengan link berikut: https://news.sah.co.id/pembubaran-yayasan-siapa-yang-berwewenang/
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan awal, kehabisan dana tidak secara otomatis atau serta merta mewajibkan sebuah yayasan untuk bubar berdasarkan UU Yayasan.
Alasan hukum pembubaran yayasan adalah berakhirnya jangka waktu, tercapai atau tidak mungkin tercapainya tujuan yayasan, atau berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, kondisi kehabisan dana yang parah dan berkepanjangan dapat membuat tujuan yayasan tidak mungkin lagi tercapai.
Dalam situasi inilah organ Pembina yayasan dapat memutuskan untuk membubarkan yayasan berdasarkan alasan tujuan tidak mungkin tercapai, atau kondisi finansial tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan pembubaran melalui pengadilan.
Oleh karena itu, kehabisan dana adalah krisis operasional dan finansial yang, jika tidak dapat diatasi, dapat mengarah pada keputusan untuk membubarkan yayasan sesuai dengan landasan hukum yang ada.
Yayasan yang menghadapi kesulitan finansial serius sangat disarankan untuk terlebih dahulu mencari solusi alternatif untuk keberlanjutan operasional sebelum mempertimbangkan opsi pembubaran.
Proses pembubaran itu sendiri pun memiliki prosedur hukum yang ketat dan sisa kekayaan tidak boleh jatuh kembali ke tangan pribadi.
Apabila anda membutuhkan layanan legalitas yayasan, Sah! Indonesia menyediakan jasa tersebut, lengkap mulai dari pendirian yayasan sampai dengan pengurusan izin usaha yayasan, Anda dapat berkonsultasi terlebih dulu dengan kami, gratis!
Kunjungi website kami di sah.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau hubungi kami melalui WhatsApp 0851 7300 7406.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menjual-aset-yayasan-yang-bubar-lt504d60e1e63a2