Sah! – Pernahkah kalian mendengar kata ‘Bumdes’? Atau pernahkah kalian melihat tulisan Bumdes pada sebuah bangunan di sekitar jalan? Pasti kamu penasaran, apa itu Bumdes? Lalu, apa fungsinya? Karena itu, simak artikel berikut supaya kita sama-sama mengerti!
Desa berasal dari kata ‘deca’, yang dalam bahasa Sansekerta artinya tanah air atau tanah kelahiran. Secara terminologi, desa adalah suatu wilayah yang merupakan bagian dari kecamatan, ditempati oleh sejumlah keluarga, dan dipimpin oleh seorang kepala desa.
Jika ditelaah, desa memiliki beberapa ciri umum, seperti corak kehidupan yang relatif homogen, kecenderungan untuk bergantung pada alam, sifat yang sederhana, dan adanya ikatan kuat terhadap sosial, adat, dan tradisi.
Eksistensi desa memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan, yakni sebagai sumber kebutuhan pangan, pelestari kearifan lokal, sumber tenaga kerja, dan fungsi penting lainnya. Agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi tersebut, dibutuhkan adanya kondisi ekonomi yang baik pada desa guna meningkatkan kesejahteraan.
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan desa, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar hukum bagi Bumdes.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga menyatakan pengertian Bumdes sebagai badan usaha dalam bentuk koperasi, Perseroan Terbatas, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan desa, yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa melalui kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta kegiatan usaha produktif dan nonproduktif.
Pendirian Bumdes secara umum ditujukan untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan desa. Secara khusus, Bumdes juga memiliki beberapa tujuan lainnya, sebagaimana dikutip dalam laman resmi Bumdes Indonesia, antara lain:
- meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa
- meningkatkan kemandirian ekonomi desa dengan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa
- meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja dan peluang usaha sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa
- memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi desa sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan dan mengelola usaha
- membangun dan memperkuat hubungan kerjasama antara Bumdes dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta, untuk mendukung pengembangan usaha di desa
- mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di desa dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan menjaga keseimbangan ekosistem desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa pembentukan Bumdes merupakan salah satu hal yang bersifat strategis untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan desa guna meningkatkan kesejahteraan.
Sebab, hasil usaha dari Bumdes dapat dimanfaatkan untuk pengambangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin. Selain itu, Bumdes dapat melakukan penghimpunan tabungan berskala lokal bagi masyarakat desa melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
Lebih lanjut, para ahli juga mengungkapkan pendapatnya mengenai tujuan Bumdes. Menurut Soedarti, tujuan utama Bumdes adalah untuk memperbaiki ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan usaha di desa.
Sementara menurut Sudarmanto dan Permadhi, tujuan Bumdes adalah untuk meningkatkan partisipasi dan kemandirian masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi desa serta meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja dan peluang usaha.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ditempuh beberapa langkah pendirian Bumdes, sebagaimana dimuat dalam laman resmi Bumdes Indonesia, diantaranya:
- Sosialisasi Bumdes kepada masyarakat
- Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan Bumdes
- Rapat atau workshop pemetaan potensi dan pemilihan usaha
- Sosialisasi pemetaan potensi dan pemilihan usaha kepada masyarakat
- Penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)
- Sosialisasi AD/ART dan Raperdes kepada masyarakat
- Persiapan pelaksanaan musyawarah desa
- Musyawarah desa pembentukan Bumdes
Dalam mendirikan Bumdes, tidak hanya perlu mengerti langkah pendiriannya, melainkan juga pendaftaran nama, pendataan dan pemeringkatan, serta pembinaan dan pengembangan bagi Bumdes tersebut.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pertama, mengenai pendaftaran nama. Pendaftaran nama Bumdes dilakukan oleh Kepala Desa melalui Sistem Informasi Desa, sebelum pelaksanaan musyawarah desa mengenai pendirian Bumdes.
Pendaftaran ini dilaksanakan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama Bumdes, yang memuat nama Bumdes, jenis Bumdes, nama administratif desa pendiri, dan alamat kedudukan Bumdes.
Penamaan Bumdes harus memenuhi ketentuan, yakni tidak sama atau tidak menyerupai nama Bumdes lain, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional, diawali dengan frasa Bumdes dan diakhiri dengan nama administratif desa, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan Bumdes, terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, dan tidak mengandung bahasa asing.
Jika pendaftaran nama disetujui, persetujuan akan diberikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara elektronik.
Kedua, pendataan dan pemeringkatan Bumdes. Pendataan Bumdes dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan data pendaftaran pada Sistem Informasi Desa, yang meliputi beberapa aspek, yakni kelembagaan, manajemen, usaha, kerja sama, aset dan permodalan, administrasi laporan keuangan dan akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa.
Hasil pendataan menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan Bumdes. Pemeringkatan Bumdes dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Hal ini dilakukan untuk mengukur perkembangan pengelolaan Bumdes dalam periode tertentu. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kerja sama, aspek dan permodalan, administrasi pelaporan dan akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa.
Terakhir, mengenai pembinaan dan pengembangan Bumdes. Pembinaan dan pengembangan Bumdes dilaksanakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk pembinaan dan pengembangan umum dan Menteri/Kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis.
Selain itu, juga dapat dilaksanakan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Wali Kota. Pembinaan dan pengembangan dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi. Hal ini bertujuan untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien serta memperluas strategi.
Pembinaan Bumdes dilakukan melalui revitalisasi kelembagaan Bumdes, peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi Bumdes, penguatan pengelolaan usaha Bumdes, penguatan kerja sama atau kemitraan, penguatan pengelolaan aset dan permodalan, peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas, dan penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi desa.
Sementara pengembangan dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha, pengembangan jejaring pemasaran, pengembangan permodalan, dan peningkatan partisipasi para pemangku kepentingan Bumdes.
Itu tadi merupakan penjabaran lengkap mengenai pengertian Bumdes, tujuan-tujuannya, serta proses pendirian dan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Undang- Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
https://www.bumdes.com/blog/tujuan-bumdes-menurut-para-ahli-dan-undang-undang